Prada Y Divonis Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Almarhum Sri Mulyani Merasa Puas

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Keluarga almarhum Sri Mulyani, mengaku puas dengan putusan Pengadilan Militer Pontianak yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Prada Y. Keputusan ini dirasa memenuhi rasa keadilan keluarga.

"Alhamdulillah sudah bikin keluarga puas dengan putusan ini," kata Ningdiana, kakak korban, Selasa (28/11/2023).

Ningdiana mengucapkan terima kasih kepada Hakim Pengadilan Militer yang secara objektif dan profesional dalam mengadili perkara ini.

"Karena dari awal kami berharap pelaku dapat hukuman setimpal dan syukur sudah didapatkan," ucapnya.

Namun, keluarga almarhum juga berharap, jika ada pihak yang masih terlibat dalam perkara ini, harus diusut tuntas.

Sebagaimana diketahui Prada Y dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer, Selasa (27/11/2023). Putusan ini sesuai dengan tuntunan Pengadilan Militer Pontianak yang sebelumnya menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hanya saja restitusi sebesar Rp206 juta yang diajukan LPSK tak dikabulkan. (andi)***

Leave a comment