Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Rights

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

JAKARTA, insidepontianak.com – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights, Nomor 32 Tahun 2024, tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Penerbitan peraturan itu dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet. Perpres tersebut, diharapkan dapat membangun ekosistem perusahaan media di Tanah Air agar berkualitas dan jauh dari konten negatif.

Di sisi lain, Perpres Publisher Rights juga hadir sebagai payung hukum untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional yang lebih baik.

Presiden Jokowi mengakui, pembahasan rancangan Perpres tersebut telah melalui proses yang sangat panjang, untuk dapat diberikan persetujuan, mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” kata Presiden Jokowi dilansir dari laman setkab.go.id, Selasa (20/02/2024).

Perpres itu sekaligus kado di momen Peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024. Presiden menegaskan, Perpresi ini tujauannya hanya ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” tegasnya.

Presiden juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.***

Leave a comment