Pemprov Kalbar Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
PONTIANAK, insidepontianak.com - Jumlah jam kerja di Bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu.
Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara telah mengatur jam kerja Bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Barat Ani Sofian menetapkan penetapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1445 H sebagai berikut.
Bagi perangkat daerah dengan 5 hari kerja, Hari Senin hingga Kamis pukul 07.30 wib hingga 14.30 Wib. Kemudian pukul 12.00 hingga 12.30 Wib waktu istirahat.
Pukul 07.30 hingga 15.00 Wib di Hari Jum'at waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 Wib.
Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja, Hari Senin hingga Kamis dan Sabtu.
Pukul 07.30 hingga 13.30 Wib waktu istirahat pukul 12.00-12.30 Wib
Hari Jum'at pukul 07.30 hingga 13.30 WibPukul 11.30-12.30 Wib waktu istirahat.
Pelaksanaan jam kerja bagi perangkat daerah yang melakukan pelayanan
tertentu agar menyesuaikan,” ungkap Ani Sofian kepada Insidepontianak.com, Senin (11/3/2024).
Menurutnya kegiatan apel pagi dan olahraga yang dilakukan setiap Hari Jum'at ditiadakan selama Bulan Ramadhan 1445 H.
“Ketentuan Jam Kerja ini mulai berlaku sejak hari pertama hingga berakhirnya Bulan Ramadhan 1445 H,” tutupnya.***
Penulis : Dina
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment