Ajak Anak di Bawah Umur 'Ngamar', Oknum Kades di Ketapang Ditangkap Polisi, Korban Diimingi HP Baru
KETAPANG, insidepontianak.com – Polres Ketapang, tetapkan seorang oknum kepala desa tersangka, atas kasus percobaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Kades itu berinisial BA.
Saat ini, dia sudah meringkuk
di sel tahanan. BA dilaporkan oleh orang tua korban berinisial AR, karena diduga
telah membawa anaknya ke penginapan. Korban masih berusia 14 tahun.
“Setelah adanya laporan terkait dugaan pencabulan itu, tim
penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasil olah TKP dan gelar perkara, kita
menetapkan BA sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Wawan
Darmawan, Sabtu (16/3/2024).
BA saat ini ditahan di Rutan Mapolres Ketapang untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Oknum Kades itu pun telah didampingi
pengacara untuk menghadapi kasus ini.
“Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA bersama KPPAD, terus
memberikan pendampingan psikologi mengingat korban masih berusia di bawah 17
tahun atau anak di bawah umur,” ucapnya.
Kronologis
Adapun peristiwa dugaan percobaan kekerasan seksual yang nyaris dialami korban, terjadi pada Rabu, 28 Februari 2024.
BA mulanya menjemput korban yang sedang berada di sebuah rumah makan. Korban kemudian
diajak berkeliling kota Ketapang, sembari dijanjikan akan dibelikan handphone baru.
Lantas, keduanya pun singgah ke sebuah toko handphone di
jalan MT Haryono. Di toko ini, BA mulai beraksi. Ia merangkul dan
menggoda. Korban merasa tidak nyaman.
"Pelaku (BA) sempat berkata kepada karyawan toko bahwa
korban adalah anaknya,” ungkap AKP Wawan.
Saat korban sedang memilih-milih handphone, BA mendadak pergi. Tapi, tak lama ia kembali lagi menjemput korban di toko tersebut.
Setelah membelikan handphone, korban kemudian diajak ke penginapan. Di
penginapan inilah, BA merencanakan perbuatan jahatnya. Korban berusaha
menolak.
Beruntung, saat itu, istri BA tiba-tiba menelepon. Niat
jahatnya itu pun seketika gagal. BA kemudian membawa korban ke rumah makan, tempat
awal korban dijemput.
"Setelah itu, korban pun meninggalkan pelaku, dan melaporkan
perbuatan yang dialaminya ke orang tua nya," tuturnya.
Orang tua korban tak terima, dan melaporkan BA
ke Polres Ketapang. Akibat perbuatannya, BA dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76 E
Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(fauzi)***
Penulis : Abdul
Editor : Abdul
Leave a comment