Terjaring Operasi Pekat Kapuas, Pengedar Sabu di Sandai Diciduk Polisi

28 Maret 2024 13:35 WIB
JMN (39) ditangkap aparat Polsek Sandai karena diduga menjadi pengedar sabu. (Dok Polisi)

KETAPANG, insidepontianak.com – Anggota Polsek Sandai, ringkus pengedar sabu berinisal JMN. Pria 39 tahun itu terjaring Operasi Pekat Kapuas pada, Rabu (27/3/2024). 

Kapolsek Sandai, Iptu Alfadamansyah mengatakan, JMN merupkan warga Desa Istana, Kecamatan Sandai. Ia dibekuk saat hendak melakukan transaksi sabu di rumahnya.

"JMN ditangkap disaksikan warga setempat. Hasil penggeledahan, didapati barang bukti sabu di rumahnya," katanya.

Selain itu, polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 15 kantong klip berisi sabu 11,50 gram, 1 korek api, 1 buah bong, 1 buah kaca panbo, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet atau sendok sabu.

"Saat ini tersangka dan barang bukti masih kita lakukan penyelidikan, dan beberapa saksi di lokasi kejadian masih kita minta keterangannya,” jelasnya.

Menurut Iptu Alfadamansyah, warga sudah lama mencurigai JMN sebagai pengedar sabu. Ulahnya itu juga sudah meresahkan.

Dari keresahan warga itulah, aparat Polsek Sandai melakukan penyelidikan, hingga akhirnya JMN dibekuk tak berkutik dalam Operasi Pekat Kapuas.

“Tersangka akan kita bawa ke Polres Ketapang, dan dilakukan gelar perkara ke Satnarkoba, untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan," tutup Iptu Alfadamansyah. (Fauzi)***

Leave a comment