Pemerintah Desa Wajib Tahu, Ini Beda BUMDes dan BUMDesma dan Syarat Mendirikannya

22 Mei 2024 13:38 WIB
Ilustrasi BUMDes. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMPD Provinsi Kalimantan Barat, menyebut syarat pendirian Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes tak sulit.

Salah satu yang mesti dipenuhi, adanya kesepakatan antara perwakilan masyarakat dari masing-masing desa. Kabid PKD DPMD Provinsi Kalbar, Ade Syukri mengatakan, BUMDes dan BUMDesma berbeda.

BUMDes sendiri merupakan badan usaha milik desa yang basisnya hanya di satu desa. Sementara BUMDesma merupakan badan usaha milik desa yang dibentuk oleh dua desa atau lebih.

"Perbedaannya adalah basis wilayah kerja atau operasi," kata Ade Syukri.

Adapun syarat pembentukan BUMDesma di antaranya harus melalui musyawarah antar-desa, untuk disepakati pendiriannya.

"Jadi harus disepakati perwakilan masyarakat, dan harus ada keterwakilan masyarakat desa," terangnya.

Di samping itu, sebelum pendirian, BUMDesma harus ada usaha yang memberikan kemudahan masyarakat mengakses kebutuhan pokok.

Namun, yang harus diperhatikan, BUMDesma tak boleh membuat usaha yang sudah eksis di lingkungan masyarakat. Misalnya menjual sembako, yang notabene sudah ada di lingkungan desa.

"Kalau jual sembako, (BumDesma) tak boleh. Kalau pun jual, tapi harganya harus bersaing. Jangan mematikan usaha masyarakat," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar