Abdul Rani Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah Menindak Usaha Tak Berizin Milik Pengusaha Nakal

29 Juli 2024 14:12 WIB
Beginilah kondisi gudang semen dan kuari pasir di Teluk Batang tak kantongi izin/ist

KAYONG UTARA, insidepontianak.com  - Pemerintah Daerah (Pemda) Kayong Utara  terkesan tak berdaya menghadapi usaha tak berizin pengusaha nakal di Kecamatan Teluk Batang.

Padahal sebelumnya, pemerintah daerah dengan melibatkan OPD terkait juga sudah membahas polemik dermaga milik salah satu pengusaha di Kecamatan Teluk Batang namun tak ada langkah kongkrit.

Tokoh masyarakat Abdul Rani pun menyanyangkan sikap pemerintah daerah yang terkesan tak berani mengambil sikap tegas. Padahal, dalam rapat tersebut sudah dijelaskan secara detail terkait status dermaga baru milik pengusaha licin ini.

Selain itu, diakui Abdul Rani, pelabuhan nasional yang ada di Teluk Batang seharusnya dapat difungsikan untuk bongkar muat barang, namun dengan adanya dermaga milik swasta ini maka dapat mematikan pelabuhan yang sudah dibangun pemerintah dengan dana yang tak sedikit.

"Karena harus menggunakan pelabuhan umum yang di bangun oleh pemerintah. Tetapi kenapa pemerintah Kabupaten Kayong Utara tidak cepat mengambil tindakan tegas. Sementara Tersus (Terminal Khusus) yang di bangun sudah cukup lama terkesan pembiaran,"kesalnya.

sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kayong Utara Erwan Wahyu Hidayat menjelaskan jika aktivitas bongkar muat semen dilakukan oleh pihak perusahaan akan mematikan pelabuhan umum yang telah dibangun oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.  

“Dermaga yang dibangun itu katanya memang untuk membongkar semen. Nah, kalau terkait itu  idealnya semua  aktivitas bongkar muat barang itu  dilakukan di pelabuhan umum. Pelabuhan umum inikan, pelabuhan  yang  dimiliki oleh  pemerintah. Maupun itu pelabuhan sungai, kalau disana itu pelabuhan kelotok kalau bahasa disini atau pelabuhan laut yang dikelola Syabandar,. Idealnya seperti itu. Sehingga dia tidak boleh menggunakan pelabuhan sendiri,” kata Erwan.

Terkecuali menurutnya, pihak perusahaan memiliki izin Terminal Khusus (Tersus), untuk membangun Tersus secara aturan digunaakan  untuk menunjang usaha pokok perusahaan. Seperti, perusahaan sawit yang membutuhkan pelabuhan untuk bongkar muat pupuk maupun CPO, sehingga diperlukan Tersus untuk kegiatan perusahaan tersebut.

”Tapi kalau semen ini bukan untuk kepentingan menunjang usaha dia. Tapi untuk dikomersil atau dijual kembali. Seharusnya dia menggunakan pelabuhan umum. Harusnya, kondisi seperti ini tidak boleh, dia harus menggunakan pelabuhan umum dulu,” timpalnya.

Pembangunan Tersus bisa dibangun secara pribadi atau perusahaan tertentu untuk kegiatan komersil jika mengalami kondisi tertentu seperti pelabuhan umum jauh lokadi dengan lokasi kegiatan bongkar muat yang dilakukan perusahaan.

“Kedua akses ke pelabuhan umum sulit, dan yang ketiga Pelabuhan umum itu tidak bisa lagi melayani aktivitas karena terjadi overload, itu baru bisa membangun Tersus,” tambahnya.

Saat ini menurutnya, di Teluk Batang sudah memilik pelabuhan sungai dan pelabuhan nasional yang dikelola oleh Syabandar, sehingga PT Armada Jaya Khatulistiwa bisa menggunakan pelabuhan yang ada untuk menunjang perekonomian di sekitar pelabuhan. 

“Jika Pelabuhan sungai tidak mampu, bisa kepelabuhan nasional nah itu. Tetap mereka membuat Tersus tidak akan disetujui oleh pemerintah pusat. Jangan sampai munculnya pelabuhan baru itu bisa mematikan pelabuhan umum,” tegasnya. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar