Kebakaran Lahan di Kayong Utara, Api Nyaris Merembet ke Pemukiman Villa Anugrah 1

9 Februari 2026 15:52 WIB
Petugas BPBD Kayong Utara melakukan pemadaman kebakaran lahan di sekitar pemukiman warga di Jalan Bhayangkara. (Istimewa)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Kebakaran lahan menghebohkan warga Jalan Bhayangkara, Komplek Perumahan Villa Anugrah 1, Kabupaten Kayong Utara, Senin (9/2/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Api membesar dan sempat mengancam rumah warga. Beruntung, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kayong Utara bergerak cepat. Kobaran api berhasil dipadamkan sebelum merembet ke kawasan permukiman.

Kebakaran bermula dari kepulan asap tebal yang muncul dari lahan kosong di belakang rumah warga. Tak lama berselang, api terlihat menyala dan terus meluas ke arah permukiman.

Warga yang panik segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Respons cepat BPBD mencegah situasi berkembang lebih buruk.

Salah seorang warga, Riski, mengatakan awalnya hanya melihat asap pekat. Situasi berubah genting ketika api mulai membesar dan menjalar ke belakang rumah penduduk.

“Untung BPBD cepat datang. Di komplek kami ada parit sebagai sumber air, jadi api bisa segera dipadamkan. Kalau hanya mengandalkan air keran, tidak mungkin,” ujarnya.

Riski juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku pembakaran lahan jika kebakaran terjadi akibat kelalaian atau unsur kesengajaan. Menurutnya, cuaca panas yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir membuat wilayah tersebut sangat rawan terbakar.

“Cuaca panas seperti ini berbahaya. Kalau api sudah meluas, pasti sulit dikendalikan dan merugikan banyak orang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kayong Utara, Fathul Bahri, menegaskan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan. Mulai dari sosialisasi hingga pemasangan papan imbauan larangan membakar lahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Fathul mengingatkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam Pasal 78 ayat (3) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan terancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami berharap masyarakat lebih sadar dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Dampaknya sangat luas dan membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar