Gara-gara Selingkuh, Pria di Ketapang Ini Setrika Wajah Pacar dan Siram Pakai Air Panas!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KETAPANG, insidepontianak.com -AR (40), seorang pria di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, terpaksa merasakan dinginnya jeruji besi setelah melakukan penganiyayaan terhadap pacarnya BS (31). AR melakukan penganiyayaan di rumahnya, yang menyebabkan korban mengalami luka memar di sekujur tubuh. AR tega melakukan perbuatan tersebut karena menuding korban telah berselingkuh dengan pria lain. Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Muhammad Yasin menerangkan, bahwa setelah mengalami penganiayaan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ketapang pada hari Rabu (17/05/2023). “Keterangan korban BS, bahwa dirinya dianiaya pada hari selasa 16 Mei 2023 sekira pukul 23.30 WIB dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong di wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku dengan menggunakan air panas ke paha kanan korban," ujar Yasin, Kamis (18/5/2023) Dilanjutkannya, tak hanya sampai disitu, pelaku kembali menganiaya korban pada keesokan harinya yaitu Rabu 17 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB dengan cara menendang kepala korban serta sempat menempelkan strika panas kearah wajah korban hingga korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang. “Korban dan pelaku ini menjalani hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku,” jelas Yasin. Tim Satreskrim Polres Ketapang yang menerima laporan langsung melakukan mengamankan pelaku AR di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, strika, magic jar dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Atas perbuatannya, AR telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Fauzi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar