Polres Ketapang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Karhutla, Seluruhnya Lansia

3 September 2026 14:35 WIB
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris. (Istimewa)

KETAPANG, insidepontianak.com – Polres Ketapang menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 14 laporan polisi yang diterima.

Menariknya, seluruh tersangka warga lanjut usia di atas 65 tahun. Mereka diduga membakar lahan milik sendiri untuk menyuburkan dan menggemburkan tanah sebelum ditanami.

Namun, api merembet ke lahan di sekitarnya hingga meluas dan menyebabkan kebakaran yang tak terkendali.

“Efek dari kegiatan membakar lahan menyebar ke lahan-lahan yang lain. Lahan di sebelahnya pun kena,” kata Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, Rabu (2/9/2026).

Empat ersangka itu tidak ditahan. Pertimbangannya usia dan kesehatan. Sehingga mereka hanya dikenakan kewajiban lapor tiga kali dalam sepekan, dan bersikap kooperatif.

Harris memastikan penegakan hukum kasus karhutla tidak berhenti. Penyelidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Sebab, dari14 laporan yang ditangani, tidak semua berkaitan dengan pembakaran lahan oleh masyarakat.

Tetapi juga mencakup dugaan keterlibatan korporasi karena beberapa titik kebakaran berada di kawasan hak guna usaha (HGU) dan konsesi.

“Kami masih melakukan gelar perkara dengan Polda,” katanya.

Harris menjamin penegakan hukum karhutla tidak akan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan bakal ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Kami dari kepolisian menjalankan amanat undang-undang untuk menindaklanjuti siapa pun yang melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.

Di tengah kondisi kemarau panjang dan meluasnya karhutla, masyarakat kembali diimbau tidak membuka atau mengelola lahan dengan cara dibakar karena api sangat mudah menyebar serta mengancam lingkungan maupun permukiman.***


Penulis : Fauzi
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar