Status Pajak 27 Perusahaan Perkebunan Kubu Raya Diverifikasi Ulang, Diduga Salah Catat?

13 April 2026 16:43 WIB
Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina/IST

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Sebanyak 27 perusahaan perkebunan di Kabupaten Kubu Raya tengah diverifikasi ulang status perpajakannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kubu Raya.

Pasalnya, ditemukan adanya dugaan tumpang tindih pencatatan antara wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.

Verifikasi dilakukan menyusul hasil uji petik lapangan yang dilakukan Bapenda bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap data perusahaan yang selama ini tercatat dalam database pajak daerah.

Kepala Bapenda Kubu Raya, Maria Agustina, mengatakan dari hasil identifikasi awal, puluhan perusahaan itu diduga sebenarnya merupakan wajib pajak pusat untuk sektor perkebunan.

Namun, di lapangan ternyata masih terdaftar sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik daerah.

“Kalau memang sudah menjadi wajib pajak pusat untuk perkebunannya, maka tidak boleh lagi menjadi wajib pajak daerah. Aturannya seperti itu,” kata Maria, Senin (13/4/2026).

Menurutnya, kondisi itu berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam penetapan objek pajak serta memengaruhi validitas data tunggakan pajak perusahaan di Kubu Raya.

Karena itu, kata Maria, Pemkab Kubu Raya telah menyurati Kementerian Keuangan untuk meminta sinkronisasi data perpajakan pusat sebagai dasar memastikan status 27 perusahaan tersebut.

Jika hasil verifikasi membuktikan perusahaan-perusahaan itu merupakan wajib pajak pusat, maka Bapenda akan menghapusnya dari database wajib pajak daerah.

“Kalau benar dia wajib pajak pusat, tentu akan kami ajukan penghapusan dari database kita,” tegas Maria.

Langkah verifikasi ini menjadi bagian dari penertiban data perpajakan daerah agar tidak terjadi tumpang tindih penagihan terhadap objek pajak yang bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar