Sambas Soroti 10 Masalah Krusial Buruh Perkebunan

1 Mei 2026 17:03 WIB
Ilustrasi

SAMBAS, insidepontianak.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei 2026, Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F-HUKATAN) Kabupaten Sambas,  menyoroti berbagai persoalan serius yang hingga kini masih dihadapi para buruh, khususnya di sektor perkebunan sawit.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang FHUKATAN Sambas, Abelnus menyampaikan, sedikitnya terdapat 10 isu utama yang menjadi perhatian dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah maupun perusahaan.

Pertama, terkait status kerja dan kepastian hubungan kerja. Ia mengungkapkan masih banyak pekerja yang berstatus buruh harian lepas (BHL) tanpa kejelasan masa depan, bahkan setelah bekerja bertahun-tahun. Selain itu, praktik outsourcing untuk pekerjaan inti seperti panen dan perawatan dinilai semakin memperburuk kondisi buruh.

Kedua, persoalan upah dan kesejahteraan. Menurutnya, masih ada perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan upah sesuai UMK Kabupaten Sambas. Sistem upah borongan yang bergantung pada target panen juga kerap merugikan pekerja, ditambah adanya keterlambatan pembayaran serta minimnya transparansi perhitungan upah.

Ketiga, jaminan sosial. Ia menyoroti masih banyak buruh yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta adanya perusahaan yang tidak membayar iuran secara penuh.

Keempat, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 

"Buruh dinilai masih minim mendapatkan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu, dan sarung tangan, padahal risiko kerja di lapangan cukup tinggi, termasuk paparan bahan kimia dan penggunaan alat tajam, " katanya. 

Lanjut dia, kelima, target kerja yang dinilai tidak manusiawi. Buruh kerap dibebani target panen tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi fisik, bahkan dikenai sanksi jika target tidak tercapai, serta bekerja melebihi jam kerja tanpa upah lembur yang layak.

Keenam, kondisi perumahan dan fasilitas. Abelnus menyebut masih banyak perumahan buruh yang tidak layak huni, dengan akses terbatas terhadap air bersih, sanitasi, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan.

Ketujuh, perlindungan buruh perempuan. Buruh perempuan disebut rentan terhadap paparan bahan kimia, serta belum sepenuhnya mendapatkan hak seperti cuti haid, hamil, dan melahirkan, termasuk minimnya fasilitas penitipan anak.

Kedelapan, kebebasan berserikat. Ia menyoroti adanya tekanan hingga intimidasi terhadap buruh yang bergabung dengan serikat pekerja, bahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus serikat.

Kesembilan, konflik lahan dan dampak sosial. Konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal turut berdampak pada buruh, termasuk tidak diprioritaskannya tenaga kerja lokal dan ketidakjelasan status lahan yang memicu ketidakpastian kerja.

Kesepuluh, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Abelnus menilai masih kurangnya inspeksi serta tindakan tegas terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perkebunan.

Tak hanya kritis, Abelnus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah. Di antaranya mendorong pembukaan ruang hearing untuk membahas isu ketenagakerjaan, penertiban status kerja dengan menghapus sistem BHL untuk pekerjaan tetap, serta pengawasan ketat terhadap pembayaran upah sesuai UMK.

Selain itu, ia juga meminta perusahaan wajib memberikan kepesertaan BPJS bagi seluruh pekerja, melakukan audit K3 di seluruh perusahaan sawit, serta menyediakan perumahan yang layak huni bagi buruh.

“Perlindungan khusus bagi buruh perempuan, jaminan kebebasan berserikat, serta pembentukan satuan tugas pengawasan ketenagakerjaan di sektor sawit juga menjadi hal yang sangat mendesak,” tegasnya.

"Momentum Hari Buruh 2026 ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih serius dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, khususnya di Kabupaten Sambas, " pungkasnya. (*)


Penulis : Antonia Sentia
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar