5 Guru PNS di Kubu Raya Terancam Dipecat, Satu Orang Sudah 4 Tahun Tak Mengajar
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya tengah memproses lima guru berstatus PNS yang melanggar disiplin berat. Kelimanya terancam dipecat.
Kepala Dinas Pendidikan Kubu Raya, Syarif Muhammad Firdaus, mengungkapkan satu guru di Kecamatan Sungai Kakap bahkan tercatat hampir empat tahun tidak pernah masuk mengajar.
“Saya heran, kepala sekolah ke mana? Pengawasan ke mana?” ujarnya, Rabu (28/4/2026).
Firdaus memastikan penindakan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kalau tidak hadir 10 hari berturut-turut, itu berpotensi dipecat,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi pun mengatur akumulasi ketidakhadiran selama 28 hari dalam setahun yang juga dapat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat.
Tak hanya itu, setiap PNS yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas dalam jangka waktu panjang, maka hak gajinya tak bisa dibayarkan.
“Sehingga, lima guru ini kita proses dan hentikan gajinya,” katanya
Menurutnya, jika ditemukan pembayaran gaji kepada ASN yang tidak aktif bekerja, maka pihak yang memberi dan menerima wajib mengembalikan kerugian negara.
“BPK juga sudah meninjau ke arah sana,” ujarnya.
Ke depan, Dinas Pendidikan Kubu Raya akan meluncurkan sistem absensi digital pada 2 Mei untuk memperkuat pengawasan.
Evaluasi juga akan menyasar kepala sekolah. Jika terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan, mereka pun berpotensi mendapat sanksi.
“Kalau pimpinannya tidak melaksanakan pembinaan, itu juga bisa dikenai hukuman,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment