Berkah di Hari Kemerdekaan, Warga Binaan Lapas Pontianak Terima Remisi

17 Agustus 2026 21:55 WIB
Gubernur Kalimantan Barat, dengan perwakilan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak setelah penyerahan Surat Keputuasan (SK) pemberian Remisi Kemerdekaan. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Indonesia memberikan berkah tersendiri bagi para narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Pada momentum ini, pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 orang warga binaan di seluruh lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Dari jumlah tersebut, 1.085 di antaranya merupakan anak binaan yang berhadapan dengan hukum.

Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, Surat Keputusan (SK) pemberian remisi diserahkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Senin (17/8/2026).

"Pemberian hak tersebut menegaskan komitmen negara untuk memastikan setiap anak bangsa tetap memperoleh kesempatan membangun masa depan yang lebih baik," ucapnya.

Ia menambahkan, hukum yang berkeadilan sejatinya memang harus memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang berkeadaban.

"Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berhenti pada penjatuhan pidana, melainkan melalui proses pembinaan," lanjutnya.

Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima remisi hari ini, Norsan berpesan agar terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, dan membangun karakter harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai bekal menjadi pribadi yang lebih baik.

"Buktikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah, berkarya, dan memberikan manfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara," pungkasnya.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar