Pj Bupati Gutmen Nainggolan Hadiri Paripurna Masa Sidang III DPRD Landak
LANDAK, insidepontianak.com - Dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Landak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025, Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan menghadiri Rapat Paripurna Ke-30 Masa Sidang III Tahun 2024.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak, bertempat di Aula Utama Ruang Sidang DPRD Landak, Rabu (25/09/2024).
Dalam pendapat akhir Fraksi DPRD tadi, dari tujuh Fraksi yang ada semuanya secara bulat menyatakan dapat menerima dan menyetujui agar R-APBD ini ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan aturan yang ada.
Tahapan selanjutnya paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan.
Raperda beserta dokumen kelengkapan lainnya akan disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
"Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada Bupati dan Walikota paling lambat 15 hari terhitung sejak diterimanya Raperda dimaksud,” terang Gutmen.
Gutmen Nainggolan menyampaikan bahwa masih banyak daerah yang belum menetapkan R-APBD Tahun Anggaran 2025.
Merupakan sesuatu yang luar biasa. Dengan ditetapkannya R-APBD Tahun Anggaran 2025 hari ini menunjukkan hubungan yang sangat harmonis dan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan DPRD Kabupaten Landak.
"Mudah-mudahan dengan APBD yang ditetapkan tersebut, usaha pembangunan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik dan lebih maju lagi,” tambahnya.
Gutmen menjelaskan bahwa prioritas R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini adalah momen pertama dalam Republik Indonesia di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJM Provinsi maupun Kabupaten Kota dan juga R-APBD sinergis dan dilakukan secara serentak sehingga secara nasional dan daerah ini sejalan.
“Sehingga prioritasnya adalah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang juga terderivasi ke dalam rencana kerja tahunan, yaitu dalam bidang infrastruktur, kesehatan, membuka lapangan kerja, dan juga program lainnya,” jelas Gutmen.
Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan mengatakan bahwa pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Landak yang telah disampaikan tadi merupakan salah satu tahapan dalam proses penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini.
Pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi–tingginya kepada semua pihak yang telah turut serta dalam proses pembahasan R-APBD 2025 ini terutama kepada Unsur Pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi, Badan Anggaran DPRD dan seluruh Anggota DPRD; TAPD serta seluruh OPD yang secara maraton dalam membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 ini sesuai dengan target yang ditetapkan,” ungkapnya.
Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Landak, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Landak, Anggota DPRD Landak, Plh. Sekretaris Daerah Landak, para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Landak, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak atau yang mewakili, dan para insan pers. ***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo
Leave a comment