Bantu Pelepasan Lahan Warga, Pemkab Landak Data Permukiman di Lahan HGU dan Kawasan Hutan
LANDAK, Insidepontianak.com - Pemkab Landak mulai mendata permukiman warga yang berada di dalam wilayah hak guna usaha (HGU) perusahaan maupun kawasan hutan. Langkah ini menjadi tahap awal untuk mengusulkan pelepasan lahan yang selama ini telah ditempati masyarakat.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, mengatakan pemerintah daerah telah membahas persoalan tersebut melalui rapat teknis dan koordinasi dengan sejumlah instansi.
“Kami sudah melakukan rapat teknis dan audiensi dengan Kanwil BPN Provinsi,” kata Yully, Jumat (10/4/2026).
Yully menjelaskan, pengusulan pelepasan diprioritaskan untuk kawasan yang secara nyata dimanfaatkan masyarakat, seperti permukiman, fasilitas umum, dan hutan adat.
“Prioritasnya permukiman warga, fasilitas umum, dan hutan adat, itu kita prioritaskan untuk pelepasan dari HGU," ujar Yully.
Pendataan dilakukan melalui pemerintah desa dan kecamatan, serta memanfaatkan data yang dimiliki koperasi di wilayah terkait.
Beberapa wilayah yang telah diajukan untuk proses pendataan antara lain Desa Bengkawe dan Lamoanak di Kecamatan Menjalin.
Menurut Yully, usulan tersebut telah mendapat respons dari Kantor Wilayah BPN Kalimantan Barat dan kini ditindaklanjuti oleh BPN Kabupaten Landak.
“Dalam waktu dekat tim BPN akan turun melakukan pengukuran,” katanya.
Selain kawasan HGU, pemerintah daerah juga membuka peluang pengusulan pelepasan kawasan hutan yang telah lama ditempati masyarakat untuk permukiman.
Namun, usulan tersebut harus dilengkapi data dari pemerintah desa atau kecamatan sebelum diajukan ke kementerian terkait melalui Kantor Wilayah BPN.
“Silakan disampaikan kepada kami, tetapi data dari desa atau kecamatan harus lengkap,” ujar Yully. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment