Pemkab Landak Telusuri Pembagian Kebun Plasma dari Perusahaan Pailit

15 April 2026 15:59 WIB
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen/IST

LANDAK, Insidepontianak.com - Pemkab Landak menelusuri pembagian kebun plasma dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang telah dinyatakan pailit untuk memastikan kewajiban terhadap masyarakat terpenuhi sekaligus meminimalisir potensi konflik pertanahan ke depan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, mengatakan penelusuran difokuskan pada realisasi dan kejelasan pembagian kebun plasma di dalam kawasan hak guna usaha (HGU).

“Arahan pimpinan sudah jelas. Kami saat ini melakukan inventarisasi terhadap lahan-lahan yang berada di kawasan pemukiman dalam HGU perusahaan yang telah pailit ini,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Selain itu, pihaknya juga menelusuri kejelasan pembagian kebun plasma kepada masyarakat.

“Kami juga menginventarisir apakah sistem pembagiannya juga sudah jelas di situ, khususnya terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma), apakah sudah terealisasi atau belum,” katanya.

Menurut Nomensen, langkah tersebut juga bertujuan memastikan tidak ada lahan masyarakat yang terabaikan di dalam kawasan HGU, terutama yang belum dibagikan atau belum memiliki kejelasan administrasi.

Hasil penelusuran nantinya akan disampaikan kepada kurator sebagai bagian dari proses penanganan aset perusahaan pailit.

Keberadaan data yang jelas mengenai kebun plasma ini juga menjadi penting dalam proses lanjutan, termasuk apabila kawasan HGU tersebut akan dilelang.

Dengan informasi tersebut, calon pembeli dapat mengetahui kondisi di lapangan, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman terkait kepemilikan lahan.

Langkah ini diharapkan dapat menekan potensi konflik pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tumpang tindih klaim antara perusahaan dan masyarakat di dalam kawasan HGU.

"Minimal dalam proses lelang nanti, calon pembeli sudah tahu bahwa dalam HGU ada lahan masyarakat yang belum clear," jelas Nomensen.

Sejauh ini, terdapat tiga perusahaan yang telah dinyatakan pailit, yakni PT Ichtiar Gusti Pudi (IGP), PT Maiska Bhumi Semesta (MBS), dan PT Malindo, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kurator serta berkonsultasi dengan pengadilan terkait mekanisme yang harus ditempuh.

Adapun terkait status lahan setelah perusahaan pailit dan HGU berakhir, hal tersebut masih menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar