Buntut Karyawan PT MPS Dipecat Sepihak Gegara Istri Bakar Sampah, Massa Segel Pabrik CPO di Tebedak

7 Mei 2026 13:51 WIB
Aksi masa menyegel komplek pabrik Perusahaan PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) di Tebedak, Ngabang, dengan memasang plang kayu dan menempel spanduk-spanduk penolakan/IST

LANDAK, Insidepontianak.com — Aksi protes terjadi di pabrik pengolahan minyak kelapa sawit PT Multi Perkasa Sejahtera (MPS) di Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kamis (7/5/2026).

Massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Pantu Seratus dan Selibong menyegel akses masuk perusahaan sebagai bentuk penolakan terhadap pemecatan seorang karyawan yang dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak proporsional.

Dalam aksi tersebut, massa mendirikan plang kayu di depan pintu masuk kompleks perusahaan serta menghentikan sementara aktivitas operasional pabrik.

Aksi juga disertai ritual adat sebagai simbol penghentian aktivitas perusahaan hingga adanya mediasi dengan pihak manajemen perusahaan.

Koordinator aksi, Andri, mengatakan pemecatan terhadap karyawan bernama Supriyanto dinilai tidak sebanding dengan persoalan yang terjadi.

“PHK tersebut kita nilai tidak proporsional. Karena istrinya membakar sampah di lingkungan mess yang lingkupnya kecil, lalu suaminya dianggap melakukan pelanggaran berat sampai langsung SP3 dan PHK. Itu cacat logika menurut kami,” ujar Andri.

Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 9 Maret 2026 saat istri Supriyanto membakar sampah di area mess karyawan.

Kebetulan pada hari yang sama pihak pemilik perusahaan disebut sedang melakukan kunjungan ke lokasi dan melihat aktivitas tersebut.

Menurut Andri, setelah kejadian itu perusahaan kemudian menerbitkan surat peringatan ketiga (SP3) kepada Supriyanto pada 31 Maret 2026 tanpa adanya surat peringatan sebelumnya.

“Nah, waktu diminta tanda tangan SP3 itu juga ada semacam intimidasi. Mau tanda tangan atau tidak, dia tetap akan dipecat,” katanya.

Tak lama berselang, tepatnya pada 22 April 2026, perusahaan menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja terhadap Supriyanto. Sehari setelahnya, keluarga Supriyanto juga diminta segera mengosongkan mess perusahaan.

“Jadi bisa dibilang mereka dipaksa keluar dari mess,” tambahnya.

Meski pihak perusahaan disebut telah membayarkan hak-hak berupa pesangon, massa aksi menilai keputusan pemecatan tetap tidak adil dan berdampak besar terhadap kehidupan keluarga Supriyanto.

“Pesangon memang diterima, tapi tidak sebanding dengan keberlangsungan hidup korban pemecatan ini. Dia punya anak, punya istri dan tanggungan lainnya,” ucap Andri.

Massa menyatakan penyegelan akan terus dilakukan sampai pihak perusahaan datang menemui warga dan membuka ruang mediasi secara langsung.

“Pagar dan segel ini tetap berdiri sampai perusahaan datang menemui kami dan ada pembicaraan atau kesepakatan. Kalau hanya berkirim surat, kami tidak terima,” tegasnya.

Selain itu, massa juga meminta manajemen perusahaan tetap membayarkan upah para pekerja yang hadir bekerja pada hari aksi berlangsung.

“Kami minta jangan sampai ada karyawan yang tidak dibayar gajinya. Mereka sudah masuk kerja dan finger, hanya saja operasional dihentikan karena aksi hari ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Head HRD PT Multi Perkasa Sejahtera, Rosa, mengatakan pihak perusahaan telah menerima aspirasi dan tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Ia menyebut tuntutan masyarakat akan diteruskan kepada pihak manajemen perusahaan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

“Apa yang Bapak dan Ibu sampaikan aspirasinya sudah saya terima bersama ketua dan akan saya sampaikan kepada pihak manajemen,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Rosa juga meminta agar situasi tetap berlangsung kondusif dan tidak terjadi bentrokan selama aksi berlangsung.

“Saya harap ini terus berlangsung demikian, tidak ada bentrokan di antara kita, karena kita ini mencari solusi,” katanya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar