Dua Tersangka Kasus Kematian Ibu dan Anak di Kuala Behe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

28 Agustus 2026 14:08 WIB
Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari saat konferensi pers di aula Polres Landak/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak balitanya di Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Kedua tersangka berinisial S dan B. Polisi menjerat keduanya dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/69/VIII/2026/SPKT/POLRES LANDAK tertanggal 8 Agustus 2026.

“Kedua korban ditemukan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 23.54 WIB di kawasan Hutan Nanga Kraman, Dusun Lumar, Desa Angkanyar, Kecamatan Kuala Behe,” kata Devi, Jumat (28/8/2026).

Menurut Devi, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi menduga pembunuhan dan perampokan terhadap kedua korban telah direncanakan sehari sebelum kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, rencana tersebut disusun S dan B pada Kamis (6/8/2026).

Salah satu alat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, yakni tali karet bekas ban motor atau karet beladar, telah disiapkan sebelumnya oleh tersangka S.

“Dari hasil penyidikan, yang mengajak dan memiliki ide pertama kali untuk melakukan pembunuhan serta perampokan adalah tersangka S,” ujar Devi.

Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. S dan B diduga ingin menguasai harta milik korban berupa uang, emas, dan perhiasan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari kedua tersangka.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah pakaian dan empat kepingan karet beladar.

Sementara dari tersangka B, polisi menyita uang tunai yang diduga merupakan sisa hasil penjualan emas, sejumlah uang yang tersimpan dalam kantong dan ikatan, uang logam, serta emas berbentuk butiran sebanyak 30 butir dengan berat 36,90 gram.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna hitam. Sedangkan dari rumah tersangka S, polisi menemukan dua buah anting emas dengan berat netto 2,36 gram. Berdasarkan keterangan suami korban, anting tersebut merupakan milik korban.

Selain itu, polisi menyita sejumlah pakaian, satu ikat tali karet ban dalam, tas selempang warna cokelat, serta satu unit sepeda motor FIZ R warna hitam yang telah dimodifikasi.

Sepeda motor tersebut diduga digunakan dalam aksi kejahatan. Selain perkara pembunuhan dan perampokan, tersangka S juga menghadapi proses hukum dalam perkara narkotika.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi saat melakukan penggeledahan di rumah S dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana umum.

Perkara narkotika tersebut kemudian ditangani secara terpisah oleh Satresnarkoba Polres Landak.

Kapolres Landak mengatakan, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar