Sekda Ismail Ingatkan OPD Kabupaten Mempawah Tak Menerima Gratifikasi

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
MEMPAWAH, insidepontianak.com - Mewakili Bupati Mempawah, Sekretaris Daerah Ismail membuka secara resmi Bimtek dan Monitoring Evaluasi Implementasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Mempawah Tahun 2023, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Selasa (28/2/2023). Ismail mengatakan, gratifikasi merupakan salah satu bagian dari bentuk korupsi, oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sungguh-sungguh oleh segenap komponen penyelenggara Negara, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di lingkungan Pemkab Mempawah. “Hari ini merupakan momentum yang sangat berharga, dan merupakan suatu kehormatan bagi Pemkab Mempawah. Kita bersyukur dan berterima kasih dapat pencerahan secara langsung dari nara sumber KPK-RI,” tuturnya. Lebih jauh, Ismail berpesan kepada seluruh OPD untuk dapat mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh narasumber. "Ke depan diharapkan setiap OPD dapat bekerja lebih solid sebagai tim dalam rangka menciptakan penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," kata Ismail. Turut hadir sebagai narasumber pemeriksa gratifikasi dan pelayanan public utama KPK RI, Muhammad Indra Furqon beserta tim, Kepala Bank Kalbar cabang Mempawah, Direktur PDAM Mempawah, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, serta perwakilan kepala SDN dan SMPN se-Kabupaten Mempawah.***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar