Apresiasi Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Glorio Sanen: Minimalisir Kotak Kosong

21 Agustus 2024 06:54 WIB
Praktisi hukum, Glorious Sanen. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendapat apresiasi banyak pihak. Tak terkecuali, dari sosok praktisi hukum, Glorio Sanen. 

Sanen merupakan praktisi hukum, pada Firma Hukum Sanen. Ia turut memberikan respons terhadap putusan MK yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (20/8/2024) siang. Putusan ini pun dipastikan mengubah konstelasi politik dan meminimalisir kotak kosong. 

Sebagaimana diketahui, putusan Nomor 60 tersebut mengubah syarat pengusungan pasangan calon kepala daerah, dari awalnya ditentukan minimum perolehan 20 persen kursi atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilihan legislatif, menjadi jumlah suara sah partai dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Sanen menilai, putusan tersebut merupakan sebuah kemajuan bagi demokrasi Indonesia. Sebab, akan meminimalisir kotak kosong terjadi. 

"Saya mengapresiasi putusan MK Nomor 60 ini. Saya meyakini keputusan ini merupakan langkah maju berdemokrasi di Indonesia," kata Glorio Sanen, Selasa (20/8/2024). 

Sanen menilai, putusan MK tersebut memberi kedaulatan kepada setiap suara pemilih di Pemilu 2024. Sebab, selama ini syarat pengusung pasangan calon hanya ditentukan dengan kursi DPRD yang mensyaratkan 20 persen kursi parlemen. 

Alhasil, bakal calon yang tak memenuhi syarat tersebut kesulitan untuk maju. Bahkan, di beberapa tempat beberapa figur gagal berlayar karena kekurangan kursi parlemen karena negosiasi dan kompromi yang dilakukan gagal. 

"Untuk mendapatkan 20 persen kursi parlemen ini cukup berat, dalam banyak kasus para kandidat yang ingin maju harus melakukan kompromi dulu, dan ketika gagal memenuhi syarat, mereka tak bisa berlayar," ungkapnya. 

Akhirnya, fenomena kotak kosong banyak terjadi di berbagai tempat. Jakarta misalnya. Mobilisasi dukungan 12 partai yang memiliki kursi parlemen dan meninggalkan PDI Perjuangan seorang diri. 

Kondisi ini hampir saja membuat partai besutan Megawati Soekarnoputri itu, terancam tak bisa memajukan pasangan calon karena mereka masih kekurangan 7 kursi. Namun, dengan putusan tersebut membuka peluang ada figur lain yang menjadi penantang. 

"Di samping itu, putusan ini juga memastikan proses kaderisasi di partai berjalan optimal. Karena membuka kesempatan kader terbaik partai bisa diusung dengan perubahan aturan ambang batas," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar