Tak Terpilih Jadi Dewan Kubu Raya, Mustafa Merasa Dizalimi Caleg Separtainya, Minta Gakumdu Tegakkan Pemilu
PONTIANAK, insidepontianak.com - Caleg Golkar, DPRD
Kubu Raya, daerah pemilihan atau dapil 4, meliputi, Kubu-Batu Ampar-Terentang, Mustafa MS, merasa
dizalami oleh Caleg separtainya, nomor urut 4, Muhammad Hanafi.
Ia menuding Muhammad Hanafi melakukan penggelembungan suara.
Sehingga menggesernya dari jatah kursi Golkar DPRD Kubu Raya dari dapil 4.
Mustafa menduga penggelembungan suara melibatkan oknum PPS Desa
Ambawang. Ia pun mengklaim penggelembungan suara terjadi di 7 TPS di desa itu.
Menurutnya, penggelembungan dilakukan dengan cara mengubah C hasil untuk
kepentingan Caleg Golkar tersebut.
"PPK Kubu diduga telah mengubah suara C hasil dari saksi-saksi partai politik lain dan dari saksi Panwascam,"
kata Mustafa, Jumat (29/3/2024).
Ia menegaskan, penggelembungan di TPS 1 Desa Ambawang, jelas
terjadi. Sebab, semula suara Caleg nomor
urut 4, hanya mendapat 12. Namun, saat pleno di kecamatan, naik
menjadi 71 suara.
Hal yang sama terjadi di TPS 2. Suara Caleg nomor urut 4
seharusnya tidak ada, tiba-tiba berubah meraup 58 suara.
"Di TPS TPS 5 juga seperti itu. Harusnya Caleg nomor 4 tidak dapat suara, tapi berubah menjadi 28 suara," katanya.
Selanjutnya, penggelembungan juga terjadi di TPS 6. Suara
Caleg nomor 4 yang seharusnya tak mendapat suara, tiba-tiba berubah mendapat 40
suara. Begitu pula di TPS 7 dan 8. Yang seharusnya mendapat 2 dan 0 suara,
menjadi 72 dan 71 suara.
"Dengan demikian total suara yang digelembungkan
menjadi 410 suara," katanya.
Mustafa bilang, dalam rapat pleno di tingkat kabupaten,
saksi utusannya sudah melakukan protes keberatan terhadap perubahan C hasil plano yang ditampilkan PPK.
Sayangnya, keberatan ini tidak digubris sama sekali oleh
Ketua PPK. Sementara 3 komisioner KPU Kubu Raya, juga membiarkan pelanggaran itu.
"Mereka hanya menyarankan Ketua PPK melakukan
proses buka kotak suara dan perhitungan suara ulang," katanya.
Bagi Mustafa, semestinya, buka kotak suara itu harus disaksikan ketua KPPS masing-masing TPS yang diduga terjadi penggelembungan.
Namun, Ketua PPK Kubu tidak mengindahkan protes yang
disampaikan oleh saksi utusannya. Padahal, dasar protes yang telah disampaikan mandat
peraturan KPU yang mestinya dipatuhi.
"Jika terjadi kecurangan, ketimpangan data, maka harus dikembalikan kepada C hasil partai politik, C hasil Panwascam dengan istilah sanding data," tuturnya.
Klaim Miliki Bukti
Mustafa mengklaim, memiliki bukti kuat atas tudingan penggelembungan suara itu. Bahkan katanya, pencoblosan dan pengrusakan kotak suara dilakukan oknum PPS Desa Ambawang.
"Kami menemukan bukti amplop sisa surat suara yang
bertebaran, segel kertas suara, bekas tip-ex yang bertebaran di atas meja,”
katanya.
“Alat untuk mencoblos berupa paku yang juga kami temukan di
dalam kantor Desa Ambawang," sambung Mustafa.
Di samping itu, dia juga mengaku menemukan foto yang
terindikasi oknum PPS Desa Ambawang mengubah C hasil plano dengan tip-ex, di
Kantor Desa Kubu, pada malam hari. Saat itu, proses pleno PPK tengah berlangsung
di Kecamatan Kubu.
"Dalam konteks ini, saya sebagai Caleg Nomor 1 Partai
Golkar, merasa dirugikan dan dizalimi," katanya.
Mustafa mengklaim total suara yang dimilikinya berdasarkan C hasil partai politik berjumlah 2.120 suara. Sementara suara Caleg nomor urut 4 hanya
mendapat 1.737 Suara.
Namun, akibat kecurangan penggelembungan tersebut, yang
bersangkutan mendapatkan suara sebesar 2.152 suara. Otomatis menggeser posisinya dari jatah kursi Golkar Dapil 4.
"Sebagai sebuah ikhtiar mencari keadilan, saya melapor
ke Bawaslu pada 5 Maret 2024," kata Mustafa.
Dengan harapan, keadilan dan mewujudkan Pemilu yang
berintegritas bisa didapatkan. Ia pun menegaskan, tindak kecurangan penggelembungan suara itu jelas melanggar
Pasal 532, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pemilu
Pasal itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai,
atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara, atau
perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang, dapat dipidana dengan ancaman
penjara paling lama empat tahun.
“Dan denda paling banyak Rp48 juta rupiah," ujarnya.
Mustafa mengapresiasi Bawaslu Kubu Raya dan Gakumdu yang
terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan, telah melakukan
pemanggilan kepada pihak-pihak terkait, seperti Ketua TPS 1, 2, 4, 5, 6, 7
sampai Ketua TPS 8, serta seluruh Anggota PPS dan PPK Kecamatan Kubu.
Namun, dia sangat menyayangkan Ketua dan Anggota PPS Desa
Ambawang tidak hadir setelah dilakukan 2 kali pemanggilan oleh pihak Bawaslu.
"Mereka tidak bersedia hadir. Kami menilai Ketua dan
Anggota PPS Desa Ambawang, tidak kooperatif dan tidak memiliki integritas,
serta tidak taat pada azas penyelenggaran Pemilu," ucapnya.
Karena itu, Mustafa mendesak Gakumdu memangil paksa pihak-tersebut.
Sebab baginya sudah sangat jelas, dugaan pelanggaran yang dilakukan itu mengandung
unsur pidana.
Ketua Bawaslu Kubu Raya, Encep Endan dikonfirmasi Insidepontianak.com,
belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang sudah diajukan melalui
WhatsApp pribadinya.
Sementara, Caleg Golkar nomor 4, Muhammad Hanafi juga
belum memberikan pernyataan atas tudingan yang disamapikan Mustafa. Hingga saat
ini, Insidepontianak.com masih berupaya mengonfirmasi Hanfi. (Andi)***
Penulis : Abdul
Editor : Abdul
Leave a comment