Larikan Barang Berharga Majikan Senilai Rp100 Juta, ART di Pontianak Tertangkap di Jateng

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Seorang asisten rumah tangga berinisial AR (35) ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak Kota. Pelaku ditangkap karena nekat melarikan perhiasan dan barang mewah milik majikan senilai Rp100 juta rupiah. Kasus ini terjadi di sebuah rumah elite di Jalan Suprapto V, Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (18/5/2023). Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, korban melancarkan aksinya saat korban tak berada dirumah, 18 Mei 2023. Kejadian ini diketahui korban usai pulang dan mendapati sejumlah barang berharga raib berupa kalung dan cincin berlian, sejauh tas jinjing merk channel dan sepatu manolo blank raib. "Nilainya ditaksir mencapai Rp100 juta," terang Tri Prasetyo, Selasa (23/5/2023). Sementara itu, sang asisten rumah tangga penunggu rumah dicari juga turut raib. Atas dasar inilah, korban menaruh curiga. "Korban kemudian membuat laporan polisi," terangnya. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan titik terang keberadaan tersangka. AR ditangkap saat berada di Jawa Tengah. Saat ini AR sudah ditahan di Mapolresta Pontianak Kota guna penyelidikan lebih lanjut. (Andi)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar