Polisi akan Gelar Perkara Tanganai Kasus Mobil Tabrak Pemotor di Jalan Reformasi Pontianak
PONTIANAK, insidepontianak.com - Satlantas Polresta Pontianak Kota, hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap pengemudi mobil KB 1923 WJ, yang menabrak pengendara sepeda motor di Jalan Reformasi, Kecamatan Pontianak Tenggara, Selasa 17 Oktober 2023.
Kasat Satlantas Polresta Pontianak melalui Kanit Laka Lantas, Iptu Pujianto mengatakan, pihaknya perlu melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ini.
Sebagaimana diketahui, tabrakan terjadi karena kelalaian pengemudi mobil IB 1923 WJ. Kala itu sopir JP terlelap saat berkendara.
Kondisi ini menyebabkan mobil melebar ke kanan jalan dan menabrak motor KB 5769 WV yang dikemudikan Ariyanto dengan penumpangnya Edy Susilo.
"Pengemudi mobil ini sekian detik terlelap. Hingga menyebabkan mobil lari ke kanan dan menabrak pengendara motor di depannya," kata Pujianto, Senin (23/10/2023).
Akibat kejadian ini, pengendara motor bersama penumpangnya yakni Ariyanto mengalami luka dan lebam pada mata kanan, jari kelingking luka robek dan luka di dagu.
Sementara korban Edy Susilo mengalami patah tulang pada paha kanan dan patah tulang pada betis kanan.
"Kedua korban sampai saat ini masih dalam perawatan. Korban selesai menjalani operasi dan kondisinya mulai membaik," ucap Pujianto.
Terhadap kasus ini, pihaknya masih melakuka penyelidikan dan penyidikan. Apakah pengemudi mobil akan ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini akan diputuskan keputusan dalam gelar perkara.
Namun, demikian pengemudi mobil dipastikan telah bertanggungjawab penuh kepada kedua korban. Apakah nantinya tetap melanjutkan proses hukum atau diselesaikan secara kekeluargaan, pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak.
"Yang jelas kita akan fasilitasi. Jika memang diselesaikan secara kekeluargaan atau restoratif justice, maka tentu harus mengedepankan rasa keadilan korban dan pengemudi mobil,"terangnya.
Dalam proses restorative justice yang harus diperhatikan adalah pemulihan hak-hak korban. Seperti kendaraan yang rusak diperbaiki, biaya pengobatan selama di rumah sakit dan selama pemulihan harus dipenuhi.
"Kami tentu akan memfasilitasi mediasi. Hasilnya apakah proses hukum dilanjutkan atau diselesaikan secara kekeluargaan kembali kepada kedua belah pihak," pungkasnya. (andi)***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment