WFH Dimulai Pekan Ini, Wako Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) mulai Jumat pekan ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa pola kerja ASN kini disesuaikan dengan sistem kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi, tetapi juga tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Karena itu, unit-unit strategis seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, hingga perizinan tetap bekerja dari kantor,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dalam aturan tersebut, ASN di luar layanan prioritas diperbolehkan menjalankan WFH setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen. Meski demikian, capaian kinerja dan kualitas layanan tetap menjadi prioritas utama.
Sementara itu, pejabat struktural seperti eselon II dan III, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat—termasuk puskesmas, rumah sakit, dan dinas teknis—tetap diwajibkan menjalankan WFO. Kebijakan WFH lebih difokuskan bagi pejabat fungsional yang pekerjaannya memungkinkan dilakukan secara fleksibel.
Edi menegaskan, kebijakan ini masih bersifat fleksibel dan akan dievaluasi secara rutin setiap bulan. Ia juga menilai, kondisi geografis Pontianak yang relatif dekat antara tempat tinggal dan kantor membuat sistem WFO masih cukup efektif untuk sebagian besar ASN.
“Tujuan utamanya adalah efisiensi, baik dari sisi penggunaan bahan bakar maupun energi listrik di kantor. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan ASN dilakukan melalui sistem absensi digital yang mampu melacak lokasi kehadiran pegawai. ASN tetap diwajibkan bekerja secara disiplin meskipun dari rumah.
Pelanggaran, seperti ketidaksesuaian lokasi kerja atau keterlambatan absensi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk potensi pengurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, Pemkot Pontianak juga mendorong pelaksanaan kegiatan kedinasan secara hybrid atau daring guna menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efektivitas kerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah wajib melaporkan pelaksanaan WFH secara berkala sebagai bahan evaluasi,” tutup Edi. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment