BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian di Pontianak Utara
PONTIANAK, insidepontianak.com – BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris peserta di Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, Senin (27/4/2026).
Santunan diserahakan secara simbolis. Disaksikan Lurah Siantan Tengah, Thita, bersama Kasi Pemerintahan, Toni.
Kegiatan itu turut dirangkai dengan sosialisasi perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU). Warga setempat diedukasi tentang pentingnya menjadi peserta jamsostek.
Program yang disampaikan mencakup tiga hal. Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kedua, Jaminan Kematian (JKM). Ketiga, Jaminan Hari Tua (JHT).
Masyarakat yang memiliki usaha mandiri didorong untuk mendaftar agar mendapatkan perlindungan kerja.
Lurah Siantan Tengah, Thita, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia pun berharap sosialisasi terus dilakukan.
“Perlindungan ini penting, terutama bagi pekerja mandiri. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya untuk memberikan rasa aman bagi keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Suhuri, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas perlindungan bagi pekereja informal.
“Kami ingin memastikan pekerja rentan mendapat perlindungan yang layak sehingga risiko kerja dapat diminimalkan,” tegasnya.***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/biz
Editor : -

Leave a comment