Gubernur Kalbar Wajibkan Perusahaan Konstruksi Daftarkan Pekerja Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

30 April 2026 14:49 WIB
Gubernur Kalbar, Ria Norsan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata diwawancarai wartawan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka agenda penguatan kepatuhan jasa konstruksi melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan pengawasan berintegritas, pada Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas program jaminan sosial.

Ria Norsan menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

Program itu selaras dengan visi RPJMD Kalbar 2025–2029 menuju masyarakat adil dan sejahtera, serta mendukung Indonesia Emas 2045.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat dalam pencairan anggaran pihak ketiga.

Khusus sektor konstruksi, penyedia jasa wajib mendaftarkan pekerja paling lambat 14 hari sejak surat perintah mulai kerja (SPMK) diterbitkan.

“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegasnya.

Gubernur juga menekankan pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencapai target zero accident.

Ia meminta agar Inspektorat melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan penyedia jasa. Selain itu, pekerja dan perusahaan diajak segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dari risiko kerja.

“Dengan iuran sekitar Rp16 ribu, manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” ujarnya.

Menurutnya, santunan kematian bagi peserta dapat mencapai lebih dari Rp100 juta hingga Rp200 juta. Manfaat ini bisa menjadi penopang ekonomi keluarga, termasuk untuk modal usaha.

Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapat perlindungan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, menyampaikan program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap visi nasional menuju Indonesia yang sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

Ia menyebut, hingga Maret 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.

“Untuk mencapai target cakupan 45,58 persen tahun ini, diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru setiap triwulan. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh elemen, baik pemerintah, swasta, maupun asosiasi jasa konstruksi, memastikan seluruh pekerja terlindungi demi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat yang berkelanjutan.***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/biz
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar