Polda Kalbar Bongkar Mafia Energi Subsidi: 11 Ton Solar dan Ratusan Tabung Gas Diamankan

5 Mei 2026 12:17 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan distribusi energi.

Dari pengungkapan ini, sebanyak 20 tersangka diamankan. Mereka terlibat dalam distribusi BBM dan elpiji  subsidi.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan praktik yang dilakukan pelaku tidak seperti yang sering dibayangkan masyarakat.

“Modusnya bukan penyuntikan elpiji 3 kilogram, tetapi menjual di atas harga eceran tertinggi dan menyalurkannya ke pihak yang tidak berhak,” ungkapnya.

Skema ini, lanjutnya, memanfaatkan celah distribusi untuk meraup keuntungan dari selisih harga. Akibatnyaa, masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi justru dirugikan.

Pengungkapan kasus ini tersebar di berbagai daerah. Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani enam kasus.

Sementara Polres Kubu Raya, Polres Ketapang, dan Polres Sekadau masing-masing menangani tiga kasus.

Kemudian, Polres Kayong Utara menangani dua kasus. Adapun Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Sintang, Polres Bengkayang, serta Polres Melawi masing-masing menangani satu kasus.

Dalam operasi tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar. Sebanyak 11.335 liter solar atau sekitar 11 ton diamankan dengan nilai mencapai Rp126,9 juta. Selain itu, 9.434 liter pertalite juga disita.

Tak kalah mencengangkan, polisi juga mengamankan 620 tabung elpiji 3 kilogram yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.

Sejumlah kendaraan operasional turut disita, terdiri dari 11 unit roda empat dan 4 unit roda dua, serta uang tunai sebesar Rp490 ribu.

Burhanudin menegaskan para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan distribusi energi.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik mafia energi subsidi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mempersempit akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar.

“Penegakan hukum ini akan terus kami lakukan untuk memastikan distribusi BBM dan elpiji subsidi tepat sasaran,” tegas Burhanudin.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar