Bahasan Tegaskan Usaha Laundry hingga ASN Dilarang Gunakan Gas Melon
PONTIANAK, insidepontianak.com – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa gas Elpiji 3 kilogram atau gas melon dilarang digunakan untuk usaha laundry (binatu).
Larangan tersebut kini resmi diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 25 Tahun 2026.
"Pemerintah Kota Pontianak ingin pendistribusian Elpiji 3 kilogram benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak," tegas Bahasan saat membuka sosialisasi surat edaran tersebut, pada Kamis (16/7/2026) siang.
Gas melon merupakan program subsidi negara. Peruntukannya hanya bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Pelaku usaha menengah dengan kekayaan bersih di atas Rp50 juta atau omzet di atas Rp300 juta per tahun wajib menggunakan gas nonsubsidi.
Ketentuan tegas ini juga menyasar para Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahasan mengingatkan agar ASN menjadi contoh bagi masyarakat dan tidak ikut menggunakan program subsidi.
"Saya tidak ingin melihat ada ASN atau pegawai pemerintah yang masih menggunakan gas 3 kilogram," ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan, Bahasan meminta lebih dari 400 pangkalan di Pontianak memperketat penyaluran menggunakan sistem berbasis web resmi.
Ia juga menginstruksikan camat dan lurah untuk aktif memantau distribusi di lapangan. Masyarakat juga diajak ikut mengawasi.
Jika menemukan kecurangan, warga bisa melapor via website lapor.go.id, atau langsung menghubungi Call Center 135 Pertamina dengan jaminan identitas dirahasiakan. Bagi yang melanggar, sanksi tegas sudah menanti.
"Langkah ini semata-mata untuk menegakkan aturan dan membela hak masyarakat menengah ke bawah agar tidak perlu lagi mengantre panjang," pungkas Bahasan.***
Penulis : Abdul Halikurrahman/ril
Editor : -
Tags :

Leave a comment