Kabut Asap di Kalbar: Bukan Sekadar Masalah Musiman, Tapi Ancaman Kesehatan Berulang

8 September 2026 14:16 WIB
Ahli Epidemiologi Poltekkes Kemenkes Pontianak, Dr. Malik Saepudin, SKM., M.Kes. (Istimewa)

Oleh: Dr. Malik Saepudin, SKM., M.Kes
Ahli Epidemiologi Poltekkes Kemenkes Pontianak
___________________________________

KABUT asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi persoalan serius bagi masyarakat Kalimantan Barat. Bagi warga Pontianak dan wilayah sekitarnya, situasi ini bukan peristiwa baru.

Pada banyak musim kemarau, kekhawatiran serupa selalu berulang: titik panas meningkat, kebakaran lahan meluas, jarak pandang menurun, udara berbau menyengat, dan keluhan gangguan pernapasan melonjak.

Kondisi terkini menunjukkan kewaspadaan memang sangat diperlukan. BMKG pada 27 Agustus 2026 melaporkan sekitar 80 persen wilayah Indonesia sedang mengalami musim kemarau.

Berdasarkan citra satelit Himawari-9 per 25 Agustus 2026, hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi di Kalimantan Barat meningkat dari 92 menjadi 140 titik, disertai sebaran asap yang terdeteksi di berbagai wilayah Kalbar (BMKG, 2026).

Pertanyaan penting bagi masyarakat: mengapa kabut asap selalu berulang setiap tahun? Jawabannya, tentu tidak dapat dibebankan kepada faktor cuaca semata.

Musim kemarau memang menjadi pemicu penting. Curah hujan yang rendah membuat vegetasi dan permukaan lahan mengering sehingga api mudah muncul dan menyebar.

Ketika kekeringan diperkuat oleh fenomena iklim seperti El Nino, risiko karhutla kian melonjak. Namun, cuaca hanyalah faktor penambah risiko; api tetap membutuhkan sumber penyalaan dan kondisi lahan yang memungkinkan kebakaran berkembang.

Kalimantan juga memiliki kawasan gambut yang menyimpan air dalam jumlah besar saat kondisi hidrologinya masih baik. Gambut yang tetap basah relatif sulit terbakar.

Sebaliknya, ketika muka air turun akibat kekeringan atau pembuatan saluran drainase, gambut menjadi sangat mudah terbakar.

Api pada gambut dapat merambat di bawah permukaan, membara dalam waktu lama, sulit dideteksi titiknya, dan menghasilkan partikulat dalam jumlah besar.

Kajian ilmiah di Kalimantan menunjukkan bahwa kekeringan terkait El Nino, penggunaan api, degradasi lahan, dan kondisi gambut yang kering merupakan faktor utama yang memperparah kebakaran serta paparan PM2,5 (Grosvenor et al., 2024; Crawford et al., 2024).

Karena itu, pola tahunan tidak boleh dimaklumi sebagai "kemarau pasti menghasilkan asap". Yang seharusnya dievaluasi adalah apakah upaya pencegahan sudah dilakukan cukup awal?

Pencegahan itu bisa meliputi pengelolaan tata air gambut, pemantauan hotspot, patroli daerah rawan, kesiapan sumber air, pengendalian aktivitas pembakaran, respons cepat saat titik api masih kecil, hingga penegakan hukum secara konsisten.

Dampak Kesehatan

Kabut asap bukan hanya persoalan bau tidak nyaman atau mata perih. Ancaman utamanya berasal dari campuran gas dan partikulat halus, terutama PM2,5.

Partikel berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil ini dapat masuk hingga ke bagian terdalam paru-paru. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menempatkan partikulat ini sebagai ancaman utama kesehatan masyarakat dari asap kebakaran (WHO, 2026).

Paparan asap dapat menimbulkan keluhan ringan seperti mata perih, iritasi hidung dan tenggorokan, batuk, sakit kepala, serta rasa tidak nyaman saat bernapas.

Pada paparan yang lebih berat, keluhan dapat berkembang menjadi mengi, sesak napas, nyeri dada, serangan asma, hingga memperburuk penyakit jantung dan paru yang sudah ada.

WHO juga menegaskan bahwa kelompok rentan memerlukan perhatian khusus, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, serta orang dengan penyakit kronis (WHO, 2026).

Data Kementerian Kesehatan per 26 Agustus 2026 mencatat ada 165.747 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Kalimantan Barat sejak 1 Januari hingga awal Agustus 2026.

Data tersebut tentu tidak boleh ditafsirkan bahwa seluruh kasus ISPA disebabkan oleh kabut asap, sebab ISPA memiliki banyak faktor pemicu.

Namun, angka tersebut menunjukkan besarnya beban gangguan pernapasan di masyarakat saat risiko paparan polusi udara meningkat (Kemenkes RI, 2026).

Saat situasi kabut asap terjadi, kelompok yang memerlukan perlindungan ekstra adalah bayi dan anak-anak, ibu hamil, lansia, penderita asma, penderita penyakit jantung, serta pekerja di luar ruangan.

Bayi dan anak-anak memiliki risiko paparan tinggi karena paru-paru dan sistem tubuh mereka masih berkembang, ditambah aktivitas fisik dan frekuensi napas yang lebih tinggi.

Sementara itu, ibu hamil perlu meningkatkan kewaspadaan untuk melindungi kesehatan diri dan janinnya.

Penderita asma dan penyakit jantung sangat sensitif terhadap asap karena dapat memicu kekambuhan serta memperberat gejala.

Pekerja luar ruangan juga sangat rentan karena durasi paparan yang lebih panjang, sehingga perlindungan respirasi dan pengaturan aktivitas menjadi sangat krusial.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?

Prinsip perlindungan kesehatan saat kebakaran hutan dan lahan melanda adalah mengurangi sebanyak mungkin paparan asap dan partikulat yang masuk ke dalam tubuh.

Masyarakat disarankan untuk aktif memantau informasi kualitas udara atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta mematuhi imbauan resmi pemerintah.

Ketika kualitas udara memburuk, aktivitas di luar ruangan sebaiknya dikurangi, terutama olahraga dan pekerjaan fisik berat.

Apabila harus beraktivitas di luar rumah pada kondisi berasap, penggunaan respirator seperti masker N95 sangat dianjurkan dengan memastikan masker terpasang rapat agar filtrasi berjalan efektif.

Di dalam rumah, pintu dan jendela sebaiknya ditutup rapat saat kadar asap di luar tinggi, dan jika memungkinkan, gunakan pendingin udara (AC) pada mode resirkulasi.

Penggunaan air cleaner atau penyaring udara yang sesuai juga sangat disarankan di ruangan tempat kelompok rentan beristirahat.

Selain itu, hindari menambah polusi di dalam rumah seperti merokok, membakar sampah, menyalakan lilin, atau aktivitas lain yang menghasilkan asap dan partikel.

Jika muncul gejala seperti sesak berat, mengi yang memburuk, nyeri dada, penurunan kesadaran, atau bibir tampak kebiruan, segera datangi fasilitas kesehatan terdekat.

Konsep "ruang udara bersih" ini sejatinya direkomendasikan dalam panduan kesehatan lingkungan internasional.

United States Environmental Protection Agency (US EPA) misalnya menyarankan pembuatan clean room dengan menutup akses masuknya asap.

Selain itu anjuran lainnya menggunakan air cleaner yang tidak menghasilkan ozon, serta mengoperasikan sistem pendingin pada mode resirkulasi bila memungkinkan (US EPA, 2026).

Apakah Perlu Rumah Oksigen?

Pengadaan rumah oksigen sangat layak dipertimbangkan dan relevan untuk kondisi saat ini, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat atau berbahaya.

Namun, konsepnya perlu dipahami secara tepat. Rumah Oksigen bukan berarti seluruh warga yang terpapar asap harus mendapat pasokan oksigen.

Perlindungan utamanya adalah mengurangi paparan dengan menyediakan ruang berudara bersih.

Oksigen hanya diberikan kepada warga yang memang membutuhkan berdasarkan keluhan dan penilaian medis.

Kemenkes pada 26 Agustus 2026 menyatakan bahwa Rumah Oksigen telah disiagakan di berbagai titik.

Fasilitas tersebut didefinisikan sebagai ruangan kedap asap dilengkapi penyaring udara dan oxygen concentrator untuk membantu warga dengan keluhan sesak napas akut.

Dengan demikian, usulan fasilitas serupa di Pontianak maupun Kalimantan Barat bukan gagasan tanpa dasar, melainkan langkah konkrit yang dapat dikembangkan sebagai bentuk kesiapsiagaan kesehatan masyarakat.

Untuk komunikasi publik, istilah "Shelter Udara Bersih dan Oksigen" atau "Rumah Udara Bersih dan Oksigen" akan lebih mudah dipahami karena menegaskan dua fungsi berbeda: penyediaan udara bersih untuk mengurangi paparan, dan dukungan oksigen bagi warga yang memiliki indikasi medis.

Komponen Ideal Shelter

Sebuah shelter ideal membutuhkan ruangan tertutup dengan sirkulasi udara luar seminimal mungkin serta kapasitas yang sesuai dengan jumlah pengguna.

Fasilitas ini harus ditopang sistem penyaringan udara berkapasitas memadai untuk menahan partikulat halus, di mana air cleaner portabel yang digunakan dipastikan tidak menghasilkan ozon.

Keberadaan pemantauan PM2,5 atau kualitas udara di dalam dan luar ruangan juga krusial agar efektivitas perlindungan dapat dievaluasi secara berkala.

Ruangan sebaiknya dilengkapi pendingin udara atau ventilasi mekanis yang disetel pada mode resirkulasi demi kenyamanan dan keselamatan penghuni.

Di dalamnya, perlu disediakan area khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta pasien dengan penyakit jantung atau paru.

Keberadaan petugas kesehatan juga diperlukan untuk melakukan skrining sederhana, pemantauan keluhan, pemeriksaan saturasi oksigen, dan penentuan rujukan.

Fasilitas ini mesti ditunjang oxygen concentrator, obat-obatan, serta peralatan kegawatdaruratan dasar di bawah pengawasan tenaga medis, lengkap dengan alur rujukan cepat ke puskesmas atau rumah sakit bila ditemukan kondisi darurat.

Shelter udara bersih dan Rumah Oksigen merupakan bentuk intervensi hilir: melindungi masyarakat ketika asap sudah terjadi.

Fasilitas tersebut penting, tetapi tidak boleh mengalihkan perhatian kita dari sumber masalah utamanya. Pencegahan karhutla di tingkat hulu harus tetap menjadi prioritas tertinggi.

Pola respons yang hanya muncul setelah asap pekat melanda—membagikan masker, membuka pos kesehatan, menangani pasien, lalu berhenti begitu hujan turun—perlu diubah menjadi sistem kesiapsiagaan sepanjang tahun.

Kesiapsiagaan idealnya dimulai sebelum puncak kemarau dengan memanfaatkan data hotspot, tingkat kekeringan, status muka air gambut, kesiapan sumber air, serta pemantauan kualitas udara secara berkala.

Saran untuk Pemda

Pemerintah daerah perlu mengembangkan sistem peringatan dini yang mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kualitas udara, dan data kesehatan masyarakat secara rutin.

Langkah pencegahan karhutla wajib diaktifkan sebelum puncak kemarau melalui patroli rutin, pembasahan dan penjagaan tata air gambut, kesiapan sumber air, serta respons cepat pada titik api awal.

Selain itu, Pemda perlu menetapkan protokol kesehatan berbasis kategori kualitas udara untuk sekolah, kegiatan olahraga, pekerjaan luar ruangan, dan kelompok rentan.

Menyiapkan Shelter Udara Bersih dan Oksigen di lokasi-lokasi strategis juga menjadi krusial saat kualitas udara mencapai tingkat yang membahayakan.

Pemerintah harus memastikan fasilitas tersebut memiliki sistem filtrasi, pemantauan kualitas udara, petugas kesehatan, oxygen concentrator, serta alur rujukan yang jelas.

Komunikasi risiko kepada masyarakat juga harus diperkuat melalui pesan yang sederhana, konsisten, dan berbasis data.

Terakhir, evaluasi pascakejadian wajib dilakukan agar respons pada tahun-tahun berikutnya tidak kembali dimulai dari nol.

Kabut asap seharusnya tidak lagi dianggap sebagai "tradisi tahunan" Kalimantan Barat. Musim kemarau memang akan selalu datang, tetapi bencana kesehatan akibat kabut asap tidak boleh terus berulang dengan pola dan dampak destruktif yang sama.

Masyarakat berhak mendapatkan udara yang bersih dan sehat. Ketika udara luar berada pada tingkat membahayakan, pemerintah wajib memastikan tersedianya ruang aman bagi kelompok yang paling rentan.

Pada saat yang sama, tugas terbesar tetap berada di hulu: mencegah agar api tidak muncul, tidak meluas, dan tidak menjelma menjadi kabut asap yang meracuni masyarakat.

Keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari seberapa cepat api padam, tetapi juga dari seberapa baik kita mencegah masyarakat terpapar asap dan jatuh sakit.***


Penulis : Dr. Malik Saepudin, SKM., M.Kes
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar