Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Desa Bakong Permai Kapuas Hulu

17 April 2026 16:13 WIB
Caption : ilustrasi

KAPUAS HULU, insisidepontianak.com - Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu. 

Meskipun jumlah barang bukti narkoba
jenis sabu tersebut hanya 1,87 gram, namun berkat informasi masyarakat, aparat langsung meringkus seorang pemuda berinisial AR (31) terduga pelaku yang terlibat kasus narkoba. 

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius menjelaskan barang bukti narkoba tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok milik AR. 

"Kami dapat informasi dari masyarakat adanya gerak-gerik mencurigakan dari terduga pelaku, saat kami geledah kami temukan narkoba jenis sabu di bungkus rokoknya," kata AKP Egnasius, di Putussibau, Jumat (17/04/2026). 

Egnasius mengatakan dari hasil pengembangan kemudian anggota dilakukan ke rumah tersangka. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi sabu, plastik klip kosong, alat hisap, kaca pirex, pipet, korek api, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. 

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone sebagai barang bukti," ucapnya. 

Atas perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk pengujian barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar.(*) 


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar