Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba di Empanang, Dua Orang Dibekuk, Dua Lainnya Kabur

21 April 2026 12:34 WIB
Dua orang pelaku tindak pidana narkoba ditahan di Polres Kapuas Hulu. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com — Polisi menggagalkan transaksi narkoba di Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu. Dari empat terduga pelaku, hanya dua yang berhasil diringkus.

Operasi ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu. Pelaku yang kabur masih terus dikejar.

“Kami masih memburu dua pelaku yang melarikan diri,” ujar Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, Selasa (21/4/2026).

Dua pelaku yang ditangkap berinisial AU (46) dan TK (20). Keduanya warga Kecamatan Empanang.

Dari pemeriksaan awal, mereka diduga hendak bertransaksi dengan dua pelaku yang kini buron.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu di saku celana AU. Beratnya sekitar 0,76 gram.

Selain itu, petugas mengamankan dua ponsel dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox milik TK. Keduanya kini ditahan di Mapolres Kapuas Hulu. Proses hukum berjalan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar