Di Tahun 2024, 27.045 Masyarakat Sanggau Akan Terima Bantuan Pangan
SANGGAU, insidepontianak.com -- Sebanyak 27.045 masyarakat Sanggau kembali akan mendapatkan bantuan pangan beras dari pemerintah di tahun 2024.
Penyaluran tahap pertama secara resmi dilaunching pada Senin (5/2/2024) sore oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Kukuh Triyatmaka.
Ahmad Aminudin Pemimpin Cabang Bulog Sanggau mengatakan, penyaluran bantuan pangan tersebut direncanakan bertahap. Tahap pertama alokasi dari Januari sampai maret dan tahap dua dari bulan April hingga Juli.
"Untuk Kabupaten Sanggau itu ada 27.045 penerima bantuan pangan atau setara dengan 270 ton beras perbulan," ujar Aminudin dalam sambutannya pada acara Pelepasan penyaluran cadangan beras pemerintah untuk bantuan pangan 2024, Senin (5/2/2024) sore di kantor Bulog Sanggau.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka, mengungkapkan bantuan pangan beras ini sangat penting untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat bisa terjaga.
"Trendnya beras saat ini naik, cukup membuat kita kaget juga," ungkap Kukuh dalam sambutannya.
Dikatakan Kukuh, Mudah-mudahan dengan bantuan pangan ini bisa menstabilkan harga beras dipasar. Sehingga beras di pasar itu paling tidak antara suplai and demand, demandnya terutama bagi masyarakat yang menerima bantuan ini bisa mengurangi suplai yang diperebutkan.
"Disamping juga saya yakin tim inflasi daerah bersama dengan bulog pasti akan melakukan pengecekan harga pasar untuk memantau harga-harga yabg sekarang ini. Sebenarnya harga beras itu sudah ditetapkan. Tapi kalau sampai naik, berarti ada apa ini?" katanya.
"Bulog dengan fungsi pengendali harga beras, sekaligus juga memastikan cadangan pangan. Sehingga kebutuhan pangan masyarakat kita tidak terganggu," imbuhnya
Bantuan pangan beras pemerintah tahun 2024 disalurkan oleh Bulog diterima dari badan pangan nasional.
Untuk data keluarga penerima manfaat sudah ditentukan by name bay address bersumber dari data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstream (P3KE) dari kementrian koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan.
"Datanya ditetapkan dari pusat jumlahnya itu dikunci jadi tidak bisa diluar itu. Kalau ada dari pak lurah, pak kades pelaporan yang lainnya tentu itu ditampung dulu jadi tidak bisa diputuskan oleh TKPKD atau oleh Bulog," pungkasnya. (ans)
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment