Bupati Sanggau Ingatkan PPPK Tingkatkan Kinerja, Kontrak Bisa Tak Diperpanjang

29 Januari 2026 12:53 WIB
Foto: insidepontianak.com -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sanggau saat pelantikan bertempat di Lapangan Kantor Bupati Sanggau/IST

SANGGAU, insidepontianak.com -- Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menghimbau para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalakan tugas.

Yohanes Ontot menegaskan PPPK dengan kinerja yang kurang baik dan di bawah standar berpotensi tidak diperpanjang masa jabatannya.

"Kalau PPPK begitu (bisa tak di perpanjang)," tegas Ontot usai menyerahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Rabu (29/1/2025) di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau.

Ia berharap, PPPK menjalakan tugas dengan penuh tanggung jawab, sebab PPPK sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada umumnya tak dibeda-bedakan.

"Tapi saya berharap mereka (PPPK) yang sudah dipercayakan, diberikan SK, terimalah itu sebagai sebuah penghargaan yang menjadi tanggung jawab mereka, mengabdi kepada daerah," kata Ontot.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau, Herkulanus menerangkan di lingkungan Pemkab Sanggau PPPK dibagi dua kriteria, ada PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Untuk PPPK Penuh Waktu masa kerjanya selama lima tahun, sedangkan PPPK Paruh Waktu masa kerjanya hanya satu tahun. Ketentuan kontrak kerja tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kalau PPPK Penuh Waktu kemarin kita masa kerjanya mengambil waktu maksimal lima tahun, PPPK Paruh Waktu itu ada regulasi juga dari pusat, untuk kontrak kerjanya satu tahun dan akan kita perpanjang dan kita evaluasi," kata Herkulanus.

Herkulanus menegaskan, PPPK bisa saja tidak diperpanjang masa kontraknya jika yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang baik atau melakukan pelanggaran disiplin.

Kata Herkulanus, evaluasi terhadap PPPK meliputi kinerja dan kedisiplinan selama menjalankan tugas. Penilaian dilakukan oleh masing-masing pimpinan di instansi tempat bekerja dan dilaporkan ke BKPSDM.

"Sepanjang yang bersangkutan menunjukan kinerja yang baik tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maka kita akan perpanjang," ucap Herkulanus. (*)


Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar