RDP Bersama DPRD Sanggau, PT SBW Bantah Buang Limbah ke Sungai Lape', Komisi III akan Periksa Lokasi
SANGGAU, insidepontianak.com — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sanggau membahas dugaan pencemaran Sungai Lape' di Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, sempat berlangsung memanas, Selasa (18/8/2026).
RDP tersebut mempertemukan pemerintah desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sanggau, serta perwakilan PT Sasmita Bumi Wijaya (SBW).
Perdebatan terjadi setelah pihak perusahaan membantah tudingan membuang limbah ke Sungai Lape' yang selama ini menjadi sumber kehidupan utama masyarakat setempat.
Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki mengatakan bahwa RDP digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah oleh PT SBW.
"Tidak dibolehkan membuang limbah ke sungai. Secara kasat mata, airnya berwarna hitam. Kami minta pihak perusahaan menghentikan dulu aliran yang dibuang itu," kata Hendrikus Hengki usai RDP.
Ia meminta perusahaan lebih bijaksana dalam menyikapi persoalan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat, termasuk menghormati kearifan lokal setempat.
"Hadirnya perusahaan harusnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bekerjalah dengan menaati aturan lingkungan hidup. Jangan cemari sungai," tegasnya.
DPRD Sanggau melalui Komisi III akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi Sungai Lape' dan lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.
"Nanti akan ada hasil kunjungan. Apakah perlu dibuat pansus atau panja, tergantung temuan Komisi III di lapangan," tegasnya.
Sesalkan Penyangkalan
Sementara itu, Kepala Desa Binjai, Heriyanto menyayangkan sikap PT SBW yang tetap membantah dugaan pembuangan limbah tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan tidak kooperatif.
"Padahal jelas-jelas pipanya berasal dari lokasi mereka. Kami bersama aparat penegak hukum sudah melihat sendiri airnya mengalir ke sungai," ungkap Heriyanto.
Heriyanto yang juga menjabat Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal dan hukum adat Dayak.
"Siapapun yang merusak sungai maupun alam pasti berhadapan dengan sanksi adat, termasuk warga kami sendiri. Apalagi pihak luar, harus bersedia menerima konsekuensinya," tegasnya.
Uji Sampel Air
Pemerintah Kabupaten Sanggau sendiri telah menindaklanjuti dugaan pencemaran tersebut. Tim Pengawas DLH Sanggau bersama pihak terkait telah mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium.
"Kami bersama Forkopimcam, APH, perangkat desa, dan Kementerian LHK sudah memverifikasi lapangan dan mengambil sampel untuk dikirim ke Sucofindo Mutu Agung Lestari untuk uji laboratorium," kata Kabod Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Sanggau, Yesaya Poulorossi P Antang Obob.
Hingga kini, hasil uji laboratorium sampel air Sungai Lape' masih berproses. DLH juga telah memasang garis penanda di okasi yang diduga menjadi sumber pencemaran.
Sementara itu, perwakilan PT SBW yang dikonfirmasi awak media usai RDP memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun terkait dugaan pencemaran Sungai Lape'.***
Penulis : Ansar
Editor : -

Leave a comment