Polres Sambas Ciduk Perempuan Penadah Tabung Gas Melon Curian
SAMBAS, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Sambas berhasil meringkus penadah tabung gas melon haris curian. Penadah itu DR. Ditangkap pada Minggu (8/9/2024).
Perempuan 38 tahun itu diciduk polisi di rumahnya, di Desa Sungai Wie, Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Penangkapan DR dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari 6 tersangka pencuri gas melon dengan yang ditangkap lebih dahulu.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan total gas LPG yang dicuri berjumlah 480 tabung.
"Dari 13 TKP pencurian, para pelaku menjual hasil curiannya kepada DR, warga Singkawang," ungkap Rahmad.
Gas melon tersebut dibeli oleh DR seharga Rp 120 ribu per tabung kosong. Sedangkan, untuk tabung isi dibeli dengan harga Rp150 ribu per tabung.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan uang hasil curian itu untuk foya-foya," ujarnya.
Saat ini si penadah tabung gas curian itu sudah ditahan di Mapolres Sambas untuk penyelidikan lebih lanjut.***
Penulis : Antonia Sentia
Editor : Abdul Halikurrahman
Leave a comment