Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan BTS Kominfo

5 Januari 2023 19:10 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

"Tiga orang tersangka tersebut yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Ketut mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut langsung ditahan. Tersangka AAL dan YS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan tersangka GMS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Sementara itu, Ketut juga menjelaskan peranan para tersangka. Dimana AAL disebut berperan mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain. Hal itu dilakukan untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Pusat Bakal Larang Keberadaan Delman di Kawasan Monas

Untuk peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Adapun peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri.

Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4.200 BTS dan Infrastruktur Diduga Dikorupsi, Tersebar di Seluruh Pelosok Tanah Air

 

Tags :

Leave a comment