Bareskrim Polri Ketahui Pelaku Unggahan Foto Ibu Negara, Tunggu Laporan Pihak Dirugikan

23 November 2022 17:35 WIB
Ilustrasi

 

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri mengenakan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus unggahan foto Ibu Negara Iriana Joko Widodo di media sosial Twitter dengan delik aduan absolut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, untuk penanganan kasus lebih lanjutnya diperlukan laporan langsung dari yang dirugikan.

“Atas yang itu ya (unggahan foto Iriana), (Pasal) 27 ayat 3 itu ya untuk penghinaan di ITE memang harus yg dirugikan langsung. Delik aduan absolut ya. Harus yang dirugikan,” ujar Reinhard kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).

Reinhard menjelaskan, pihaknya sudah melakukan profiling terhadap pengguna akun Twitter yang mengunggah foto tersebut. Namun pihaknya belum bisa melakukan tindak lanjut dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Istana Negara Kirim Surat Presiden ke DPR Terkait Pergantian Panglima TNI

“Kita pasti melakukan profiling, sudah dilaksanakan. Cuma kan kita bertindak atas laporan ya, kalau belum ada laporan kita belum bisa,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait cuitan di Twitter perihal unggahan foto yang terkesan merendahkan Ibu Negara Iriana Joko Widodo saat berfoto dengan istri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Kim Kun-Hee.

Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, pihaknya sudah mengantongi identitas dari pemilik akun Twitter yang mengunggah foto tersebut dengan nama pengguna @koprofilJati.

"Identitas terduga pelaku sudah kita dapatkan," ujar Adi saat dihubungi wartawan, Sabtu (19/11/2022).

Baca Juga: Jokowi Lantik Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pengentasan Kemiskinan

Tags :

Leave a comment