Operasi Pekat Ramadhan Polres Kayong Utara Sita Puluhan Botol Miras dari Toko Ponsel

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Polres Kayong Utara menyita puluhan botol minuman keras atau miras dari salah satu toko ponsel di Sukadana. Miras tersebut disita karena terjaring operasi penyakit masyarakat atau Operasi Pekat Ramadhan yang dilakukan jajaran Polres Kayong Utara, pada Minggu (26/3/2023) malam. Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Sitepu, menyampaikan, adapun jenis miras yang disita berupa anggur cap Orang Tua. Miras ini diperdagangkan tanpa mengantongi izin edar. "Minuman keras ini dijual dengan harga Rp 85.000 per botol. Ada 24 botol yang kita sita. Pemilik atau penjualnya,  NN juga kita amankan, " kata Iptu Dedi Sitepu, Minggu (26/3/2023). Dedi pun menyebut, penyitaan puluhan botol miras ini dilakukan untuk menertibkan masyarakat. Sebab, miras sendiri tak boleh dijual secara bebas. Ia berharap dibulan suci Ramadhan ini, masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khitmat. Karena itu, segala bentuk perbuatan negatif akan ditertibkan. Sementara pemilik miras berinisal NN itu, dikenakan Pasal 29 huruf (b) Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras.***

Leave a comment