Buronan Bandar Narkoba Mateng Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

MAMUJU TENGAH, insidepontianak.com - Bandar narkoba di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap polisi setelah dinyatakan empat bulan menjadi buronan.

Kasat Reserse Narkoba Polres Mateng, Iptu Tandi Limban mengatakan, bandar narkoba itu merupakan warga Desa Salugatta, Kecamatan Budong Budong.

Tersangka sebelumnya dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mateng dan menjadi buronan polisi selama empat bulan.

"Tersangka berinisial ND. Ditangkap setelah salah seorang pelaku pengedar narkoba lainnya inisial EK ditangkap di Desa Salugatta Kecamatan Budong Budong," kata Iptu Tandi Limban dikutip dari Antara.

Tim Satnarkoba Polres Mateng berhasil mengembangkan kasus tersebut dengan menyita 5 sachet sabu dari tangan EK.

"Narkoba jenis sabu yang disita dari EK diketahui berasal dari bandar narkoba ND yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan sebelum ditangkap," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku tersebut telah diamankan di Polres Mateng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.***

Leave a comment