Gegara Narkoba, 15 Anggota Satpol PP Ketapang Dipecat

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Ketapang, memecat 15 orang anggota Satpol PP karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Pemecatan ini dilakukan setelah mereka menjalani tes urine, dan dinyatakan positif telah menggunakan barang haram tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Ketapang, Muslimin menyampaikan, sanksi pemecatan itu sebagai bentuk komitmen dan sikap tegas pemerintah terhadap penyalahgunaan narkoba.

"Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023," ujarnya.

Muslimin berharap, sanki pemecatan ini jadi pembelajaran dan peringatan untuk yang lainnya, agar tidak coba-coba memakai narkoba.

Di sisi lain, ia memastikan tes urine terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang terhadap seluruh ASN maupun honorer.

Ini dilakukan sebagai cara untuk mendeteksi sekaligus mencegah penggunaan narkoba di lingkungan kerja.

Ia menambahkan, pemecatan terhadap 15 anggota Satpol PP ini merupakan hasil pengembangan kasus penangkapan 4 anggota Satpol PP yang kepergok memakai sabau di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang, beberapa waktu lalu. Mereka yang dipecat merupakan tenaga honorer.

"Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui hasil tes laboratorium," pungkasnya.***

Leave a comment