Empat Perempuan Asal Makassar Jadi Korban TPPO, Tiga Masih di Bawah Umur, Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Terbuai iming-iming gaji yang besar, tiga anak di bawah umur dan seorang perempuan dewasa berusia 30 tahun asal Makassar dan Gowa, jadi korban perdagangan orang.

Keempatnya dipekerjakan sebagai tukang pijat plus-plus di Malaysia. Mereka dipaksa menjadi pekerja seks komersial atau PSK. Mirisnya, dua di antara korban tak dibayar sepeserpun.

Ketua Tim Pencegahan PMI Non Prosedur dan Pengaduan Kasus BP3MI Pontianak, Reinhard Panjaitan mengatakan, keempatnya sebelum berangkat bertemu seorang perempuan berinisial IN.

"Awalnya, pekerjaan yang ditawarkan kepada korban-korban ini, penjaga butik dan pelayan di rumah makan, dengan iming-iming gaji 3 ribu ringgit," kata Reinhard, Jumat (10/11/2023).

Janji-jani itulah yang membuat korban terbuai. Mereka lalu dibawa ke Pontianak dan diberangkatkan lewat PLBN Entikong.

"Dari perbatasan langsung dibawa ke tempat usaha pijit di Miri, Malaysia," ucap Reinhard.

Sontak saja, keempatnya kaget. Mereka bertemu dengan pemiliknya usaha, dan dijelaskan pekerjaannya melayani hubungan badan dengan pengunjung.

Kontan keempatnya menolak. Namun, apa daya. Penolakan korban berujung ancaman. Korban dikurung dan tak diberi makan.

"Mereka diancam, dikurung di dalam kamar selama dua hari dan tidak diberi makan," ungkap Reinhard.

Karena merasa terancam, keempatnya terpaksa menuruti perintah pemilik usaha untuk melayani hubungan badan dengan pria hidung belang.

Kepala BP3MI Pontianak, Fadzar Allimin, mengatakan, kasus ini terungkap setelah BP3MI mendapat informasi Konsultan Jenderal Republik Indonesia atau KJRI di Kuching akan ada deportasi terhadap empat orang PMI Non Prosedural.

Dari informasi inilah, pihaknya kemudian memfasilitasi pemulangan keempatnya dari Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau. Dari sana, diketahui jika tiga dari empat orang tersebut adalah anak di bawah umur.

"Mereka berasal dari Makasar dan Gowa Sulawesi Selatan," kata Fadzar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka dipekerjakan di tempat pijit plus-plus sebagai pekerja seks komersial.

Mereka dijanjikan mendapat upah sebesar 3 ribu Ringgit dan akan mendapat upah tambahan jika bekerja melebihi batas waktu.

Fadzar memastikan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami pelaku perdagangan orang ini.

Dia juga sudah berkoordinasi dengan BP3MI di Makasar untuk menelusuri dan mendalami pelaku yang memberangkatkan anak-anak tersebut dari Makasar ke Pontianak dan ke Malaysia.

"Kami masih terus menelusuri pelaku perdagangan orang ini bersama pihak kepolisian," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment