Dewan Pontianak Bebby Nilai UU KIA Bagus, Tapi Khawatir Pengusaha Tak Pekerjakan Orang yang Sudah Berkelurga

6 Juni 2024 10:07 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa menyambut baik disahkannya Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA). 

Menurut legislator Golkar ini, semangat UU KIA tak lain untuk menyiapkan sumber daya manusia yang unggul. 

Sebab, dengan cuti enam bulan yang diberikan pada ibu yang melahirkan, maka dia bisa fokus menyusui, sekaligus memperhatikan tumbuh kembang sang bayi. 

"Sebagai perempuan, saya mengapresiasi disahkannya UU KIA ini. Karena bayi memang harus mendapatkan nutrisi yang cukup, berupa ASI eksklusif," kata Bebby Nailufa. 

Dengan kelonggaran waktu cuti selama enam bulan, maka pemenuhan ASI untuk bayi diyakini akan terpenuhi. Sementara ibu bisa fokus merawat dan memperhatikan tumbuh kembang bayi. 

Namun Beby khawatir, implementasi UU KIA memunculkan polemik bagi pihak perusahaan.

Perusahaan yang merupakan pemberi kerja diyakini akan merasa dirugikan. Sebab, akan kehilangan karyawan dalam waktu yang cukup lama, sementara di satu sisi mereka kekurangan SDM dan mereka juga dibebankan membayar gaji penuh. 

"Kebetulan saya pengusaha sebelumnya, saya melihat bahwa ini juga akan merugikan perusahaan-perusahaan yang notabene perusahaan menengah ke bawah," ujarnya.

Terlebih, UU KIA juga memberikan hak kepada bapak untuk mengajukan cuti dalam rangka berbagi peran dalam mengasuh si bayi.

Bebby juga khawatir implementasi dari UU tersebut membuat pengusaha enggan mempekerjakan orang-orang yang sudah berkeluarga. 

Menurutnya, memberikan cuti selama enam bulan juga tidak serta merta berdampak baik bagi perusahaan.

"Itu juga harus dipikirkan. Semua bisa di diskusikan. Jangan sampai aturan pemerintah akhirnya perusahaan swasta tak siap berdampak kepada kami kaum wanita," pungkasnya.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar