Satgas PAD Kubu Raya Mulai Sisir Tambang Galian C, Perusahaan Tak Bayar Pajak Siap Dipanggil
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai bergerak menertibkan pajak di sektor pertambangan galian C.
Satuan Tugas (Satgas) PAD yang dibentuk pun telah turun ke lapangan. Mereka menyisir aktivitas penyedotan pasir dan pengerukan tanah di Pulau Jambu.
Hasilnya, ditemukan aktivitas perusahaan yang masif menyedot pasir tapai belum optimal membayar pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi kewajibannya.
Ketua Satgas PAD yang juga Inspektur Daerah Kubu Raya, Hardito, menegaskan kontribusi perusahaan dalam menjalankan kewajiban pajaknya akan ditelusuri satu per satu.
“Kita cek semua. Apakah sudah bayar pajak sesuai kewajiban atau belum,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya perusahaan berizin. Tambang tanpa legalitas juga ikut disasar. Menurut Hardito, kewajiban pajak tetap berlaku, meski izin belum rampung.
“Kalau sudah beroperasi, wajib bayar pajak. Sambil kita dorong urus izin,” tegasnya.
Dari pemantauan awal, aktivitas tambang di Pulau Jambu sanat masif. Lalu lintas tongkang pengangkut pasir padat tiap hari. Jadi indikator tingginya produksi.
Estimasi sementara, ada sekitar belasan perusahaan yang beroperasi di saja. Angka ini masih terus diverifikasi.
Beberapa yang terpantau antara lain PT Pasir Alam Kalimantan di Pulau Jambu, serta CV Anugrah Indah dan CV Bintang Baru.
“Jumlah pastinya masih kita dalami. Bisa saja lebih banyak,” kata Hardito.
Di tengah gencarnya penertiban pajak ini, respons pelaku usaha mulai terlihat. PT Pasir Alam Kalimantan disebut sudah mendatangi Satgas dan menyetor pajak.
Namun, pemda tetap akan melakukan audit. Tujuannya untuk memastikan setoran sesuai volume produksi di lapangan.
“Kita apresiasi. Tapi tetap diaudit. Kalau ada kekurangan, harus diselesaikan,” tegasnya.
Penertiban ini juga sejalan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah sebelumnya menyoroti potensi kebocoran pajak MBLB di Kalbar.
Hardito menekankan, penertiban pajak sektor tambang galian C penting bagi PAD di tengah fiskal yang terus melemah, meski sebagian pendapatan dibagi ke provinsi.
“Sekitar 25 persen untuk provinsi. Jadi harus dikelola akuntabel,” ujarnya.
Ke depan, Satgas akan memanggil perusahaan secara bertahap. Fokus awal pembinaan. Namun, penegakan hukum tetap terbuka.
“Kita utamakan pembinaan dan optimalisasi PAD. Tapi kalau ada pelanggaran serius, akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment