Guru ASN di Kubu Raya 4 Tahun Absen Mengajar dan Baru Diproses, DPRD: Pengawasan Lemah
KUBU RAYA, insidepontianak.com – DPRD Kubu Raya menyoroti proses pemberhentian lima guru ASN akibat pelanggaran disiplin berat. Satu di antaranya disebut sudah empat tahun absen mengajar.
Anggota DPRD Kubu Raya, Derahman, mengatakan persoalan ini tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran individu. Tetapi ada persoalan sistem pengawasan di sekolah dan di dinas yang tak berfungsi.
“Kalau sudah sampai bertahun-tahun tidak masuk, ini bukan hanya soal oknum. Ini juga menunjukkan ada yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Ia menilai proses sanksi yang baru dilakukan sekarang juga janggal. Ada kesan pembiaran dan kelalaian dari pihak berwenang.
“Empat tahun itu waktu yang sangat lama. Artinya ada celah dalam pengawasan yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Derahman mendorong agar sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin berat diberikan secara maksimal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
“Kalau diproses sampai pemecatan, itu sudah sesuai aturan. Tidak perlu ragu,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan guru agar kasus serupa tidak terulang.
“Guru itu amanah besar. Ketika tidak menjalankan tugas, yang dirugikan adalah masa depan anak-anak,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment