Karolin Soroti Kepastian Hukum Hak Pengelolaan dalam Skema Baru Redistribusi Lahan Program Reforma Agraria
LANDAK, Insidepontianak.com - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyoroti
kepastian hukum dalam perubahan skema redistribusi lahan yang kini menggunakan mekanisme hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah.
Karolin menilai, perubahan skema dari pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi hak pengelolaan memerlukan penjelasan hukum yang lebih rinci dan teknis.
Menurut dia, hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima penjelasan utuh terkait dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan hak pengelolaan tersebut.
“Apakah hak ini bisa sewaktu-waktu dicabut oleh negara atau bagaimana aturannya, itu belum pernah disampaikan secara detail,” ujar Bupati Karolin, Rabu (29/4/2026).
Ia mengatakan, ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tanpa kejelasan regulasi, menurut Bupati Karolin, sosialisasi kebijakan menjadi sulit dilakukan secara komprehensif.
Selain itu, ia juga mempertanyakan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat penerima hak pengelolaan.
Hal ini mencakup kepastian masa berlaku, syarat perpanjangan, serta mekanisme peningkatan status hak menjadi kepemilikan penuh.
Bupati Karolin menekankan bahwa kejelasan aturan menjadi kunci agar masyarakat memahami posisi hukum mereka terhadap lahan yang dikelola.
Selain persoalan pemahaman, Bupati Karolin juga menyinggung aspek keadilan dalam distribusi lahan yang dirasakan masyarakat.
Ia membandingkan luas lahan yang dapat diberikan kepada perusahaan dengan akses lahan yang diterima warga.
“Kalau perusahaan bisa diberikan jutaan hektar, kenapa masyarakat untuk dua hektar per orang saja sulit,” katanya.
Ia menyatakan, pemerintah kabupaten siap membantu pelaksanaan program reforma agraria. Namun, dukungan tersebut membutuhkan kejelasan hukum yang dapat dipahami dan diterapkan di tingkat lapangan.
Karolin menegaskan, kepastian hukum tidak hanya penting bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat sebagai penerima manfaat kebijakan tersebut. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -
Tags :

Leave a comment