Jawab Persoalan Defisit Anggaran, Wabup Melawi Kluisen: Penyebabnya PAD Tak Capai Target

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
MELAWI, insidepontianak.com - Wakil Bupati Melawi, Kluisen tak membantah adanya defisit anggaran yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Melawi tahun 2022. Bahkan ia mengakui, defisit yang terjadi nilainya mencapai Rp97 miliar. Lebih besar dari angka yang disampaikan pihak Kaum Muda Kapuas Raya atau Kamus Raya, yang disebut mencapai Rp81 miliar. Menurutnya, defisit tersebut terjadi akibat pendapatan asli daerah atau PAD di tahun 2022, tak mencapai target. Atas persoalan ini, Kluisen mengatakan, pihaknya bakal memanggil Inspektorat, BPKAD dan Sekda Kabupaten Melawi untuk mengevaluasi penyebab defisit anggaran tersebut. Soal kritik WTP dari Kamus Raya, di tengah permasalahan defisit anggaran, Ia tak bisa memberikan penjelasan tegas. Alasannya, itu jadi ranah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menyampaikan, karena BPK sebagai institusi yang menilai. "Masalah penilaian BPK yang tau apakah dapat WTP, WDP," kata dia. Menurut Kluisen, isu kekurangan anggaran di tahun 2022 sejatinya dari awal sudah terjadi. Penyebabnya karena asumsi pendapatan terlalu besar, akhirnya tidak memenuhi target. "Misalnya target Rp70 miliar, tapi hanya dapat Rp40 miliar, sehingga ditambah kekurangan pendapatan menjadi besarlah defisit," ujarnya. Tingginya defisit ini menyebabkan kontraktor yang menjadi pihak ketiga ada yang tak terbayar. Ada juga yang baru dibayar lima persen. Menyoal pembayaran pekerjaan tahun 2022 baru dibayar di tahun 2023, Kluisen menyebut tak ada persoalan karena pekerjaan sudah dikerjakan dan dicek oleh masing-masing Dinas di Kabupaten Melawi mulai dari pengawas dan perencanaan. Bahkan sudah dilihat inspektorat, hanya saja persoalannya uangnya belum ada. "Jadi tidak masalah. Bisa dibayar tahun 2023 menjadi pengakuan hutang. Ini bisa karena pendapatan tidak capai target sehingga tidak mampu mendapatkan uang sekian banyak," pungkasnya. (Andi)***
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar