Banyak Makanan Minuman Luar Negeri Tak Sesuai Ketentuan, YLKI Dukung Kemendag Bentuk Satgas

18 Juli 2024 09:29 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (ketiga kiri) dan Anggota DPR Zainuddin Maliki (keempat kiri) melihat barang impor ilegal sebelum dimusnahan di kompleks pergudangan kawasan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. (Antara)

JAKARTA, insidepontianak.com - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan tindakan tegas terhadap pelaku impor ilegal diperlukan lantaran tidak sedikit produk makanan dan minuman asal luar negeri tidak sesuai ketentuan sehingga berbahaya.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung penuh upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam pembentukan satuan tugas (satgas) yang mengatasi barang impor ilegal serta meminta adanya tindakan tegas terhadap pelaku.

"Kalau bisa ya ini pelakunya (impor ilegal) ditelusuri sama diproses hukum, siapa yang terlibat dalam pemasokan, peredaran, dan perdagangan produk ilegal," kata Sudaryatmo melalui keterangan di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Sudaryatmo menyebut masuknya produk pangan ilegal asal China lantaran pengawasan yang lemah. Rata-rata produk pangan yang terdiri atas makanan dan minuman memiliki kualitas di bawah standar dan tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak bersertifikasi Halal.

Salah satu contoh kasusnya, kata Sudaryatmo, terjadi di Sukabumi pada Mei 2024, di mana belasan siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi mengalami pusing, mual dan muntah usai membeli makanan ringan asal China bermerek 'Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips'.

Ia berharap, kasus serupa tidak terjadi lagi setelah terbentuknya satgas yang mengatasi impor ilegal.

"Di China itu ada produk bagus, ada juga produk yang tidak standar. Kalau regulasi dan pengawasannya juga lemah, itu menjadi sasaran masuknya produk-produk dari China yang di bawah standar," ujar Sudaryatmo.

Diketahui, Kementerian Perdagangan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk satgas yang mengatasi barang impor ilegal.

Upaya ini dilakukan sebagai langkah menghalau berbagai barang impor ilegal dari luar negeri, termasuk China.

"Kami minta dukungan dari Kejagung membentuk tim, segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, tentu kami serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan, kan kami enggak sanggup, agar kita bisa mengurangi barang masuk ilegal ini untuk melindungi industri," ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Satgas ini diharapkan dapat mulai beroperasi pada Jumat, 19 Juli 2024. (Antara)


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar