Ada Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Komisi XIII Segera Panggil Kemenimipas
JAKARTA, insidepontianak.com — Komisi XIII DPR RI segera memanggil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Pejabat yang rencananya akan dipanggil antara lain Menteri Imipas Agus Andrianto, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi, hingga Kepala Lapas Cibinong.
"Komisi XIII akan segera memanggil pejabat terkait untuk mengetahui kejelasan masalah dan mencari langkah perbaikan segera yang diperlukan," tegas Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.
Menurut Willy, temuan Ombudsman ini menjadi bukti makin mendesaknya perbaikan komprehensif pada sistem pemasyarakatan di Indonesia. Penyimpangan serupa akan terus berulang jika tidak ada pembenahan secara menyeluruh.
"Fasilitas mewah ini muncul karena ada supply dan demand. Warga binaan yang merasa elite secara ekonomi menjadi demand. Mungkin karena pelayanan dan fasilitas lapas standar kurang manusiawi, lalu bertemu dengan adanya supply. Ya, akhirnya terjadi seperti ini," ujarnya.
Ia menambahkan, pembenahan sistem pengelolaan lapas sebenarnya sangat terbuka seiring berlakunya sistem pemidanaan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kita sudah mengenal mekanisme pidana sosial. Ini yang perlu kita seriusi agar penyimpangan-penyimpangan di dalam lapas tidak terus terjadi," tambahnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas mewah berstandar apartemen saat menggelar inspeksi mendadak (sidak), pada Rabu (23/9/2026).
Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, menjelaskan bfasilitas tersebut berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
"Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada," ungkap Fikri.
Temuan ini didapat dari sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama bulan Juli lalu, tim Ombudsman tidak diperbolehkan masuk.
Bahkan pada sidak kedua ini, petugas sempat dihalangi hingga terjadi aksi saling dorong dengan petugas keamanan lapas sebelum akhirnya tim berhasil masuk dan melakukan pemeriksaan.***
Penulis : ANTARA
Editor : -

Leave a comment