Muswil PPP Kalbar Dinilai Cacat Hukum, Abang Nasir: Kami Masih Pengurus Resmi
PONTIANAK, insidepontianak.com – Konflik di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali bergejolak usai muktamar. Dualisme antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto belum benar-benar selesai.
Penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal pun tak serta-merta menyatukan barisan. Retakan di partai berlambang Ka’bah malah semakin terbuka. Yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan. Tapi legitimasi.
Akibatnya, bara konflik menjalar ke daerah. Termasuk Kalimantan Barat. DPP menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris DPW PPP Kalbar. Perintah Musyawarah Wilayah (Muswil) diterbitkan. Muswil digelar di Pontianak, 27 Februari lalu.
Namun forum itu tak berjalan tanpa bayang-bayang kontroversi. Sebagian kader memilih tak hadir. Penolakan mencuat. DPW PPP Kalbar di bawah kepemimpinan Abang Muhammad Nasir menyatakan Muswil itu cacat hukum.
Alasannya, surat perintah hanya ditandatangani Ketua dan Wakil Sekretaris. Tanpa dibubuhi tanda tangan Sekjen. Nasir menegaskan, pihaknya berpegang pada AD/ART sebagai landasan utama organisasi.
“Yang pertama itu anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Itu landasan kita,” tegas mantan Bupati Kapuas Hulu tersebut.
Menurut Nasir, surat perintah Muswil sebenarnya sudah terbit pada 28–29 Desember 2025. Namun DPW Kalbar memilih tidak melaksanakan. Sebab, kepengurusan DPP dinilai belum solid. Di tingkat pusat, pengurus disebut baru enam orang.
“Bagaimana kita mau Muswil,” ujarnya.
Di sinilah konflik memasuki babak baru. Bagi Nasir, ini bukan sekadar soal teknis tanda tangan. Tapi soal keabsahan perintah dan kewenangan. Soal siapa yang sah mengendalikan struktur partai di daerah.
Karena Muswil tak dijalankan, DPP disebut menghubungi satu per satu pengurus harian wilayah untuk ditunjuk sebagai Plt Ketua dan Sekretaris DPW. Namun tak ada yang bersedia.
Langkah berikutnya lebih tegas. DPP menunjuk karateker dari pusat. Unsur sekretaris dan bendahara diambil dari DPC. Kepengurusan inilah yang kemudian menjalankan Muswil. Namun komposisi itu kembali dipersoalkan.
“Kepanitiaan Muswil sama sekali tidak melibatkan pengurus harian DPW PPP Kalbar,” tegas Nasir.
Karena itu, ia memastikan masih sah menjabat sebagai Ketua DPW PPP Kalbar. Masa bakti kepengurusannya baru berakhir April 2026.
“Secara aturan kami masih sah sebagai pengurus,” katanya.
Nasir juga menilai pemberhentiannya oleh DPP tidak berdasar. Dilakukan sepihak. Tanpa mekanisme peringatan. Tanpa pelanggaran yang jelas.
“DPP langsung menunjuk Plt, padahal masa jabatan belum habis,” ujarnya.
Bagi kubu Nasir, langkah DPP adalah bentuk konsolidasi paksa. Upaya mengambil alih kendali wilayah di tengah rapuhnya soliditas organisasi di tingkat pusat.
Meski begitu, Nasir memahami dinamika ini tak lepas dari sikap politik Kalbar saat muktamar. Ia menyebut, Kalbar 100 persen mendukung Agus Suparmanto.
“Perpecahan di pusat akhirnya berdampak ke daerah,” ujarnya.
Artinya jelas. Tarik-menarik elite nasional berimbas pada struktur wilayah. Kalbar menjadi salah satu medan uji legitimasi. DPW Kalbar, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan menggelar Muswil sendiri pada waktu yang tepat. Sebuah sinyal bahwa perebutan legitimasi belum selesai.
Sekretaris PPP Kalbar, Ustadz Miftah, menambahkan, dinamika pasca-muktamar memang belum tuntas. Sebab, pasca-islah, kepengurusan pusat yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM hanya berisi enam orang.
Mereka adalah Mardiono sebagai Ketua Umum, Taj Yasin sebagai Sekjen, Agus Suparmanto sebagai Wakil Ketua Umum, Imam Fauzan sebagai Bendahara Umum, Jafar Idris sebagai Wakil Sekretaris, dan Rusma Ya’cub sebagai Wakil Bendahara Umum.
Dalam perjalanannya, pemerintah meminta penyempurnaan struktur sesuai Undang-Undang Partai Politik. Termasuk keterwakilan 30 persen perempuan, penyempurnaan AD/ART, serta pembentukan Mahkamah Partai. Namun hal itu disebut belum dijalankan.
“DPP kemudian memerintahkan Muswil. Perintah ini hanya ditandatangani Ketua dan Wasekjen. Padahal AD/ART dan Peraturan Organisasi Nomor 18 jelas menyebutkan keputusan internal wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal,” ujar Miftah.
Dualisme Meluas ke Daerah
Kuasa hukum DPW PPP Kalbar, Sumardi M. Noor, menyebut persoalan serupa terjadi di sejumlah daerah. Beberapa DPW bahkan telah menggugat ke pengadilan terkait dualisme kepengurusan.
Menurutnya, tak ada dasar normatif yang memberi kewenangan DPP mengakhiri masa bakti DPW sebelum waktunya. Ia menilai perintah Muswil cacat hukum karena tidak ditandatangani Sekjen.
“Dalam AD/ART Pasal 18 sudah jelas. Keputusan internal harus ditandatangani Ketua dan Sekjen. Jika dilanggar, maka keputusan itu cacat hukum,” tegasnya.
Sumardi juga menyoroti susunan karateker. Seharusnya diisi pengurus harian. Namun yang muncul justru ketua-ketua DPC yang ditunjuk mengisi kepengurusan organisasi.
“AD/ART dilanggar. Dengan kondisi itu, saya menyatakan Muswil kemarin melanggar aturan. Cacat hukum,” pungkasnya.
Konflik ini pun belum menunjukkan tanda reda. Di PPP, pertarungan bukan lagi soal forum Muswil semata. Melainkan soal siapa yang paling sah mengklaim kendali partai. Dan Kalbar kini menjadi salah satu panggungnya.***
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment